Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Abraham Samad dan Ferdinand Hutahaean Kritik KPK yang Dinilai Lamban Geledah Kantor DPP PDIP

Abraham Samad dan Ferdinand Hutahaean mengkritik KPK yang tak kunjug geledah Kantor DPP PDIP, hal ini disampaikan melalui akun Twiter masing-masing.

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Abraham Samad dan Ferdinand Hutahaean Kritik KPK yang Dinilai Lamban Geledah Kantor DPP PDIP
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Mantan Ketua KPK, Abraham Samad 

Hal ini ia ungkapkan melalui media sosial Twitter miliknya, @FerdinandHaean2.

Politikus Demokrat ini bahkan menganggap hal ini sebagai lelucon sampah.

"Penggeledahan minggu depan? Bolehkah saya tertawa? Eee tapi tunggu, siapa yang harus ditertawakan? Hmmmm ini benar2 lelucon sampah...!!!" tulis Ferdinand.

Ia juga menjelaskan apa yang ia maksudkan dalam kicauannya tersebut.

Seperti apa yang disampaikan oleh Abraham Samad, Ferdinand juga menganggap adanya penundaan penggeledahan ini, membuat pelaku akan dengan membuang barang bukti ke tempat sampah.

Dalam kicauannya ini, Ferdinand juga turut mencantumkan akun Twitter KPK, @KPK_RI.

"Tau kenapa sampah? Karena MUNGKIN SAJA barang bukti sudah dibuang duluan ke tempat sampah..! @KPK_RI," sambung cuitannya di Twitter.

Berita Rekomendasi

Diberitakan KPK telah melakukan OTT terhadap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan pada Rabu (8/1/2020).

Wahyu Setiawan terjerat kasus suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI terpilih 2019-2020.

Setelah OTT terhadap Wahyu, KPK langsung melakukan penyidikan.

Sejalan dengan penyidikan, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka yang terlibat dalam praktik suap ini.

Adapun empat nama tersebut yakni Wahyu Setiawan sebagai penerima suap serta anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina.

Dimana ia adalah orang kepercayaan Wahyu Setiawan.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan resmi ditahan KPK
Komisioner KPU Wahyu Setiawan resmi ditahan KPK (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Sementara dua nama terakhir yakni memiliki peran sebagai pemberi suap.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas