Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Djarot Saiful Hidayat Ungkap Alasan Upaya PDIP Ganti Riezky oleh Harun Masiku

Djarot menegaskan DPP tidak akan mengganti Riezky oleh Harun atau yang lainnya. Karena upaya pergantian tersebut telah ditolak oleh KPU.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Djarot Saiful Hidayat Ungkap Alasan Upaya PDIP Ganti Riezky oleh Harun Masiku
KPU
Harun Masiku 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat mengatakan bahwa partainya mengupayakan Caleg PDIP Harun Masiku menggantikan (PAW) Riezky Aprilia, karena sejumlah alasan. Salah satunya karena Harun dinilai menguasai ekonomi internasional.

"Dia dipandang sebagai orang yang menguasai bidang ekonomi internasional. Infonya begitu, saya juga enggak kenal," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (13/1/2020).

Untuk diketahui DPP PDIP beberapa kali berupaya mem PAW Riezky, namun ditolak oleh KPU. Harun kemudian diduga menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk memuluskan proses PAW tersebut.

Djarot mengakui Harun orang baru dan tidak terlalu aktif di partai. Hanya saja Harun memiliki kemampuan yang dibutuhkan partai.

"Mungkin karena itu, punya keahlian di bidang yang dibutuhkan oleh partai ya," katanya.

Djarot menegaskan DPP tidak akan mengganti Riezky oleh Harun atau yang lainnya. Karena upaya pergantian tersebut telah ditolak oleh KPU.

Berita Rekomendasi

"Selesai. Kan udah ditolak (KPU), tidak ada upaya lagi. Jadi teta0 kita jamin bahwa si Riezky tetap, "pungkasnya.

Ketua umum dan tiga nama petinggi DPP PDI-Perjuangan ternyata jadi pihak yang menandatangani surat permohonan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 atas nama Harun Masiku.

Mereka yang pernah menandatangani surat permohonan PAW itu diantaranya Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri, Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto, Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPP PDI-P Bambang Wuryanto, dan Ketua Bidang Hukum HAM dan Perundang-undangan DPP PDI-P Yasonna Laoly.

Perkara mereka yang merestui Harun mengganti Riezky Aprilia di kursi anggota DPR RI ini disibak oleh Ketua KPU RI Arief Budiman dalam konferensi pers kronologi pengajuan PAW dari PDI-P kepada KPU.

"Surat yang pertama permohonan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia itu tertanggal 5 Agustus, ditandatangani oleh ketua Bambang DH dan Sekjen Hasto Kristiyanto," kata Arief, di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2020).

Baca: OTT Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Profesor Ilmu Hukum Punya Pendapat Begini

Atas surat permohonan tersebut, KPU menggelar rapat pleno. Dalam kesempatan itu mereka sepakat berpegang teguh pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Bunyinya, sengketa Pemilu hanya bisa diselesaikan lewat jalur Mahkamah Konstitusi (MK). KPU pun sepakat menolak permintaan PDI-P.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas