Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Empat Mobil Penyidik KPK Sambangi Kantor KPU, Geledah Ruang Kerja Wahyu

Terlihat dua aparat kepolisian, salah satunya menenteng senjata laras panjang mondar-mandir di halaman dalam Wisma Bank Indonesia ini.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Empat Mobil Penyidik KPK Sambangi Kantor KPU, Geledah Ruang Kerja Wahyu
TRIBUNNEWS.COM/DANANG TRIATMOJO
Suasana kantor sementara pimpinan KPU RI, di Jalan Imam Bonjol, Menteng 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Empat mobil dari penyidik KPK merapat ke kantor sementara pimpinan KPU RI di Wisma Bank Indonesia di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/1) siang.

Rombongan penyidik KPK datang sekira pukul 12.01 WIB. Mereka mentnakan masker dan kamera.

Pantauan Tribunnews.com di lokasi sekira pukul 13.41 WIB, dua mobil penyidik KPK sudah meninggalkan lokasi. Sementara aktivitas di kantor komisioner KPU ini tertutup untuk awak media.

Terlihat dua aparat kepolisian, salah satunya menenteng senjata laras panjang mondar-mandir di halaman dalam Wisma Bank Indonesia ini. Beberapa staf KPU juga nampak keluar dari gedung.

Belum diketahui kedatangan penyidik KPK dimaksudkan untuk menggeledah ruang kerja komisioner KPU RI Wahyu Setiawan terkait suap kasus pergantian antarwaktu (PAW) politikus PDI-P atau bukan.

Baca: Proses Kasus Wahyu Setiawan Pekan Depan, Sudjiwo Tedjo Sindir KPK : Mau Geledah Aja Ribet

Saat dimintai konfirmasi via pesan singkat, komisioner KPU RI lainnya belum memberikan keterangannya.
Komisioner KPU RI Ilham Saputra mengatakan dirinya saat ini tengah berada di luar kantor.

Berita Rekomendasi

"Saya lagi di luar," kata dia singkat.

KPK menetapkan komisioner KPU, Wahyu Setiawan sebagai tersangka suap terkait penetapan anggota DPR terpilih tahun 2019-2024 atau proses pergantian antar waktu anggota DPR.

Selain itu, penyidik KPK juga menetapkan Agustiani Tio Fridelina, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu, yang juga orang ‎kepercayaan Wahyu, sebagai tersangka.

Keduanya diduga melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"WSE (Wahyu Setiawan) dan ATF (Agustiani Tio Fridelina‎) diduga sebagai penerima (suap)," kata Lili.

Adapun sebagai pemberi suap, lembaga antirasuah itu menjerat Caleg PDIP Dapil Sumsel I Harun Masiku‎ dan kader PDIP Saeful.

Diduga sebagai pemberi suap‎, Harun dan Saeful dijerat menggunakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pada perkara tersebut, KPK kata Lili mengamankan uang suap sekitar Rp400 Juta, dalam bentuk uang Singapura Dolar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas