Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gugatan Korban Banjir terhadap Anies Baswedan Didaftarkan Hari Ini, Begini Respons DPRD DKI Jakarta

DPRD DKI Jakarta memberikan tanggapan digugatnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan oleh korban banjir. Langkah tersebut dinilai hak masyarakat.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Sri Juliati
zoom-in Gugatan Korban Banjir terhadap Anies Baswedan Didaftarkan Hari Ini, Begini Respons DPRD DKI Jakarta
TribunJakarta/Nur Indah Farrah Audina
Justin Adrian Untayana, anggota DPRD DKI Jakarta dari partai PSI. 

TRIBUNNEWS.COM - DPRD DKI Jakarta memberikan tanggapan terkait digugatnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan oleh korban banjir.

Diketahui, melalui Tim Advokasi Banjir Jakarta 2020, gugatan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan didaftarkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat siang ini, Senin (13/1/2020).

Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Justin Adrian Untayana menilai hal tersebut adalah hal wajar dilakukan.

"Saya pikir wajar-wajar saja sebagai suatu feedback atau respons dari masyarakat," ujar Justin kepada Tribunnews melalui sambungan telepon, Senin (13/1/2020).

Justin Adrian Untayana, anggota DPRD DKI Jakarta dari partai PSI untuk periode  2019-2014 ungkap akan mudah beradaptasi, Senin (26/8/2019)
Justin Adrian Untayana, anggota DPRD DKI Jakarta dari partai PSI. (TribunJakarta/Nur Indah Farrah Audina)

Justin menilai sebagai negara hukum, masyarakat Indonesia memiliki hak untuk melakukan tindakan hukum selama ada koridornya.

"Ini negara hukum ya, kalau ada koridor hukumnya, menempuh upaya hukum merupakan suatu hak dari masyarakat," ujarnya.

Justin mengungkapkan DPRD DKI Jakarta tidak melakukan intervensi pada masyarakat, terutama pada penggugat.

"Kami tidak mendorong, tidak juga menahan. Fungsi kita pengawasan dan kita sedang fokus untuk melakukan itu," ujar Justin.

Berita Rekomendasi

Sebagai wakil rakyat, Justin mengungkapkan DPRD siap membantu masyarakat dalam berbagai hal yang memerlukan penanganan.

"Jika ada yang dibutuhkan dari DPRD pun kami siap membantu masyarakat," ucapnya.

Kodisi salah satu rumah warga setelah terkena banjir di Cawang Jakarta Timur, Kamis (2/1/2020).
Kodisi salah satu rumah warga setelah terkena banjir di Cawang Jakarta Timur, Kamis (2/1/2020). (Tribunnews/Dea Duta Aulia)

Diketahui, gugatan para korban banjir ditangani oleh Tim Advokasi Banjir Jakarta 2020.

Gugatan tersebut akan didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat hari ini secara class action atau gugatan kelompok.

"Tim Advokasi Banjir Jakarta akan mendaftarkan Gugatan Banjir Jakarta 2020 secara Class Action terhadap Gubernur Jakarta Anies Baswedan," tulis Tim Advokasi Banjir Jakarta 2020 melalui rilis yang diterima Tribunnews, Senin (13/1/2020).

Ada pun pendaftaran gugatan rencananya akan dilayangkan pada Senin, 13 Januari 2020 pukul 14.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Anggota Tim Advokasi Banjir Jakarta 2020, Azas Tigor Nainggolan telah mengonfirmasi kabar tersebut.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas