Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gugatan Korban Banjir terhadap Anies Baswedan Didaftarkan Hari Ini, Begini Respons DPRD DKI Jakarta

DPRD DKI Jakarta memberikan tanggapan digugatnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan oleh korban banjir. Langkah tersebut dinilai hak masyarakat.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Sri Juliati
zoom-in Gugatan Korban Banjir terhadap Anies Baswedan Didaftarkan Hari Ini, Begini Respons DPRD DKI Jakarta
TribunJakarta/Nur Indah Farrah Audina
Justin Adrian Untayana, anggota DPRD DKI Jakarta dari partai PSI. 

"Kami sudah menyusun naskah gugatan class action. Rencananya siang ini kami akan mendaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ucap Azas Tigor kepada Tribunnews melalui sambungan telepon, Selasa (13/1/2020).

Azas Tigor Nainggolan
Azas Tigor Nainggolan (Gita Irawan)

Azas Tigor menyebut gugatan yang dilayangkan kepada Anies Baswedan adalah perbuatan melawan hukum.

"Tergugatnya Gubernur DKI Jakarta. Kenapa digugat?"

"Karena tidak menjalankan kewajiban hukumnya sebagai gubernur dalam peristiwa banjir kemarin," ucapnya.

Azas Tigor mengungkapkan hal itu menyebabkan kerugian pada korban.

Hingga hari ini, ia menyebut sudah ada 234 penggugat dan memungkinkan untuk bertambah.

Namun yang akan didaftarkan ke PN Jakarta Pusat untuk mewakili penggugat sebanyak lima orang.

Berita Rekomendasi

"Sekarang yang sudah clear 234 orang penggugat. Yang kami pilih cukup lima orang untuk perwakilan," ujarnya.

Namun, Azas Tigor menyebut masih membuka ruang untuk para korban banjir di luar 234 orang tersebut yang ingin menggugat Anies Baswedan.

"Kalau mereka mau menjadi anggota penggugat, mereka akan ada kesempatan saat proses notifikasi menyatakan diri masuk. Jadi saya pikir semua korban harus ikut masuk nanti," ucapnya.

Azas Tigor menyebut 234 orang penggugat persentasenya kecil dibandingkan 31 ribu orang yang jadi korban banjir.

Kesalahan Anies Baswedan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Tribunnews.com/Danang Triatmojo)

Sementara itu Anies Baswedan dianggap tidak menjalankan kewajiban hukumnya sebagai Gubernur.

Hal itulah yang membuat sebagian warga Jakarta melayangkan gugatan yang jika diperkirakan total keseluruhan kerugian mencapai Rp 1 triliun.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas