Gugatan Korban Banjir terhadap Anies Baswedan Didaftarkan Hari Ini, Begini Respons DPRD DKI Jakarta
DPRD DKI Jakarta memberikan tanggapan digugatnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan oleh korban banjir. Langkah tersebut dinilai hak masyarakat.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Sri Juliati
"Kami sudah menyusun naskah gugatan class action. Rencananya siang ini kami akan mendaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ucap Azas Tigor kepada Tribunnews melalui sambungan telepon, Selasa (13/1/2020).
Azas Tigor menyebut gugatan yang dilayangkan kepada Anies Baswedan adalah perbuatan melawan hukum.
"Tergugatnya Gubernur DKI Jakarta. Kenapa digugat?"
"Karena tidak menjalankan kewajiban hukumnya sebagai gubernur dalam peristiwa banjir kemarin," ucapnya.
Azas Tigor mengungkapkan hal itu menyebabkan kerugian pada korban.
Hingga hari ini, ia menyebut sudah ada 234 penggugat dan memungkinkan untuk bertambah.
Namun yang akan didaftarkan ke PN Jakarta Pusat untuk mewakili penggugat sebanyak lima orang.
"Sekarang yang sudah clear 234 orang penggugat. Yang kami pilih cukup lima orang untuk perwakilan," ujarnya.
Namun, Azas Tigor menyebut masih membuka ruang untuk para korban banjir di luar 234 orang tersebut yang ingin menggugat Anies Baswedan.
"Kalau mereka mau menjadi anggota penggugat, mereka akan ada kesempatan saat proses notifikasi menyatakan diri masuk. Jadi saya pikir semua korban harus ikut masuk nanti," ucapnya.
Azas Tigor menyebut 234 orang penggugat persentasenya kecil dibandingkan 31 ribu orang yang jadi korban banjir.
Kesalahan Anies Baswedan
Sementara itu Anies Baswedan dianggap tidak menjalankan kewajiban hukumnya sebagai Gubernur.
Hal itulah yang membuat sebagian warga Jakarta melayangkan gugatan yang jika diperkirakan total keseluruhan kerugian mencapai Rp 1 triliun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.