Gugatan Korban Banjir terhadap Anies Baswedan Didaftarkan Hari Ini, Begini Respons DPRD DKI Jakarta
DPRD DKI Jakarta memberikan tanggapan digugatnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan oleh korban banjir. Langkah tersebut dinilai hak masyarakat.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - DPRD DKI Jakarta memberikan tanggapan terkait digugatnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan oleh korban banjir.
Diketahui, melalui Tim Advokasi Banjir Jakarta 2020, gugatan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan didaftarkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat siang ini, Senin (13/1/2020).
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Justin Adrian Untayana menilai hal tersebut adalah hal wajar dilakukan.
"Saya pikir wajar-wajar saja sebagai suatu feedback atau respons dari masyarakat," ujar Justin kepada Tribunnews melalui sambungan telepon, Senin (13/1/2020).
Justin menilai sebagai negara hukum, masyarakat Indonesia memiliki hak untuk melakukan tindakan hukum selama ada koridornya.
"Ini negara hukum ya, kalau ada koridor hukumnya, menempuh upaya hukum merupakan suatu hak dari masyarakat," ujarnya.
Justin mengungkapkan DPRD DKI Jakarta tidak melakukan intervensi pada masyarakat, terutama pada penggugat.
"Kami tidak mendorong, tidak juga menahan. Fungsi kita pengawasan dan kita sedang fokus untuk melakukan itu," ujar Justin.
Sebagai wakil rakyat, Justin mengungkapkan DPRD siap membantu masyarakat dalam berbagai hal yang memerlukan penanganan.
"Jika ada yang dibutuhkan dari DPRD pun kami siap membantu masyarakat," ucapnya.
Diketahui, gugatan para korban banjir ditangani oleh Tim Advokasi Banjir Jakarta 2020.
Gugatan tersebut akan didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat hari ini secara class action atau gugatan kelompok.
"Tim Advokasi Banjir Jakarta akan mendaftarkan Gugatan Banjir Jakarta 2020 secara Class Action terhadap Gubernur Jakarta Anies Baswedan," tulis Tim Advokasi Banjir Jakarta 2020 melalui rilis yang diterima Tribunnews, Senin (13/1/2020).
Ada pun pendaftaran gugatan rencananya akan dilayangkan pada Senin, 13 Januari 2020 pukul 14.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Anggota Tim Advokasi Banjir Jakarta 2020, Azas Tigor Nainggolan telah mengonfirmasi kabar tersebut.
"Kami sudah menyusun naskah gugatan class action. Rencananya siang ini kami akan mendaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ucap Azas Tigor kepada Tribunnews melalui sambungan telepon, Selasa (13/1/2020).
Azas Tigor menyebut gugatan yang dilayangkan kepada Anies Baswedan adalah perbuatan melawan hukum.
"Tergugatnya Gubernur DKI Jakarta. Kenapa digugat?"
"Karena tidak menjalankan kewajiban hukumnya sebagai gubernur dalam peristiwa banjir kemarin," ucapnya.
Azas Tigor mengungkapkan hal itu menyebabkan kerugian pada korban.
Hingga hari ini, ia menyebut sudah ada 234 penggugat dan memungkinkan untuk bertambah.
Namun yang akan didaftarkan ke PN Jakarta Pusat untuk mewakili penggugat sebanyak lima orang.
"Sekarang yang sudah clear 234 orang penggugat. Yang kami pilih cukup lima orang untuk perwakilan," ujarnya.
Namun, Azas Tigor menyebut masih membuka ruang untuk para korban banjir di luar 234 orang tersebut yang ingin menggugat Anies Baswedan.
"Kalau mereka mau menjadi anggota penggugat, mereka akan ada kesempatan saat proses notifikasi menyatakan diri masuk. Jadi saya pikir semua korban harus ikut masuk nanti," ucapnya.
Azas Tigor menyebut 234 orang penggugat persentasenya kecil dibandingkan 31 ribu orang yang jadi korban banjir.
Kesalahan Anies Baswedan
Sementara itu Anies Baswedan dianggap tidak menjalankan kewajiban hukumnya sebagai Gubernur.
Hal itulah yang membuat sebagian warga Jakarta melayangkan gugatan yang jika diperkirakan total keseluruhan kerugian mencapai Rp 1 triliun.
Dilansir Tribunnews.com, hal tersebut diungkapkan Azas Tigor dalam tayangan Primetime News unggahan YouTube metrotvnews, Senin (6/1/2020) lalu.
Azas Tigor menjelaskan beberapa poin kesalahan Anies Baswedan yang membuatnya digugat, di antaranya mengenai kurangnya informasi soal banjir untuk warga Jakarta.
"Masyarakat tidak dikasih tahu akan terjadi banjir. Padahal informasi dari BMKG itu sudah jelas," kata Azas Tigor.
Azas Tigor menyebut Komisi D DPRD DKI Jakarta sempat menanyakan soal persiapan banjir kepada pihak bersangkutan, tapi ternyata tidak ada persiapan.
Ia menyimpulkan, kondisi banjir yang parah ini adalah salah Anies Baswedan sehingga wajar saja warganya menggugat.
"Tanggal 23 Desember 2019 Komisi D DKI Jakarta sudah memanggil semua kepala dinas DKI Jakarta, semua ditanya bagaimana persiapan banjir, tidak ada kesiapan," jelas Azas.
"Nah ini salah siapa? Yang mau digugat Gubernur Jawa Barat? Enggak dong. Kan Gubernur Jakarta yang tidak bekerja dengan baik," imbuhnya.
Azas juga menanggapi kalimat anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta, Muslim Muin yang menyebut banjir adalah kiriman dari Bogor.
Menurut Azas banjir kiriman sebenarnya bisa ditanggulangi asalkan persiapan maksimal, terlebih rentang waktu air sampai ke Jakarta adalah 8 jam.
"Tadi dikatakan Pak Muslim, air dari hulu, air dari hulu itu butuh waktu 8 jam untuk sampai Jakarta," ujar Azas.
"Kan ada waktu untuk persiapan."
"(Seharusnya) ada early warning system," imbuhnya.
Selain tak ada peringatan dini, pihak Pemerintah Provinsi Jakarta disebut tak mempersiapkan bantuan darurat untuk warga hingga terbengkalai.
"Sistem bantuan daruratnya mana? Masyarakat keleleran begitu saja," ujar Azas Tigor.
Azas menyebut yang tampak bekerja keras adalah dari kalangan masyarakat sendiri, bukan dari Pemprov Jakarta.
"Yang bekerja membantu masyarakat mulai tanggal 1 sampai hari ini, masih banyak masyarakat. Pemprovnya enggak kelihatan," ucap Azas.
"Dasarnya itu di sana. Jadi sistem peringatan dininya enggak jalan, emergency response juga enggak jalan."
"Ini tanggung jawab siapa? Ya Gubernur Jakarta untuk warga Jakarta, ya bukan tanggung jawab Gubernur Jawa Barat," tegasnya.
(Tribunnews.com/Wahyu Gilang Putranto/Ifa Nabilla)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.