Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Klarifikasi KPK Soal Masinton Tuduh Penyelidik Satroni DPP PDIP Bermuatan Politik

Penyelidik KPK dilarang masuk karena kurangnya persyaratan administrasi terkait penggeledahan tersebut

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Klarifikasi KPK Soal Masinton Tuduh Penyelidik Satroni DPP PDIP Bermuatan Politik
KOMPAS.COM
Masinton Pasaribu 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK menjawab tuduhan Politikus PDIP Masinton Pasaribu yang menyebut penyelidik lembaga antirasuah memiliki unsur politis ketika menyatroni kantor DPP PDIP pada Kamis (9/1/2020).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan penyelidik komisi antikorupsi merupakan bagian aparat penegak hukum (APH).

Ali menegaskan, tim penyelidik bekerja sesuai aturan hukum, tidak ada niatan lain selain penegakan hukum.

"Kami menerima laporan dari anggota masyarakat bahwa akan ada dugaan tipikor pemberian dan penerimaan suap. Kami tindaklanjuti itu. Murni penegakan hukum," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2020).

"Enggak lihat latar belakangnya, status sosialnya, tapi motifnya melakukan tindak pidana. Oleh karena itu kami bergerak melakukan penindakan," imbuhnya.

Baca: Kasus Dugaan Suap Politisi PDI Perjuangan, Masinton: Ada Tim Lapangan KPK yang Slonong Boy

Baca: Debat dengan Abraham Samad soal KPK Gagal Geledah Kantor PDIP, Masinton Pasaribu: Jangan Tutup Mata

Baca: Keras, Masinton Pasaribu Protes Kantor DPP PDIP Digeledah KPK: Tim Lapangan KPK Gerak Semaunya

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar sempat menyatakan agar penyelidik dibiarkan bekerja agar perkara yang tengah diusut dapat terkuak.

Berita Rekomendasi

"Biarkan KPK menyelesaikan pekerjaannya agar semua masyarakat dapat melihat kasus ini dengan terang benderang," kata Lili saat dikonfirmasi, Minggu (12/1/2020).

Masinton sebelumnya, menilai langkah tim penyelidik KPK ke kantor DPP PDIP bermotif politik. Dia menganggap kedatangan tim KPK ilegal karena tak bisa menunjukkan surat tugas.

"Tim penyelidik KPK yang mendatangi kantor DPP PDI Perjuangan saya simpulkan sebagai motif politik dan bukan untuk penegakan hukum. Kegiatan lapangan Tim Penyelidik KPK mendatangi kantor DPP PDI Perjuangan pada Kamis, 9 Januari 2020, adalah tindakan ilegal untuk mendiskreditkan PDI Perjuangan," kata Masinton dalam keterangan tertulis, Minggu (12/1/2020).

Tim penyelidik KPK mendatangi kantor DPP PDIP terkait penangkapan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Kader PDIP Harun Masiku disebut sebagai pemberi suap ke Wahyu.

Masinton mengatakan partainya menghormati penangkapan terhadap Wahyu. Namun penting bagi dia, agar penegak hukum juga menaati aturan.

"Penegakan hukum dan pemberantasan korupsi harus dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana dan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Tim penyelidik KPK yang mendatangi kantor DPP PDI Perjuangan tidak mampu menunjukkan surat tugas dan legalitas formal yang diatur jelas sesuai hukum acara pidana dan perundang-undangan yang berlaku.

Seperti diketahui, KPK melakukan OTT terhadap komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Dalam OTT itu, Kapolsek Metro Menteng Jakarta Pusat Kompol Guntur Muhammad Thariq membenarkan bahwa penyelidik KPK mendatangi gedung DPP PDI Perjuangan pada Kamis (9/1/2020).

Baca: Debat dengan Abraham Samad soal KPK Gagal Geledah Kantor PDIP, Masinton Pasaribu: Jangan Tutup Mata

 

Menurut Guntur, penyelidik KPK dilarang masuk karena kurangnya persyaratan administrasi terkait penggeledahan tersebut.

"Iya, tadi memang ada beberapa orang yang ingin masuk ke dalam, namun memang karena tak lengkap administrasinya, makanya tak bisa," kata Guntur di Jakarta, Kamis (9/1/2020).

Perkara ini, KPK menetapkan Wahyu dan Agustiani, orang kepercayaan Wahyu, sebagai tersangka penerima suap.

Sementara itu, Harun Masiku serta Saeful ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Namun Harun tidak terjaring KPK dalam OTT sehingga KPK meminta Harun kooperatif menyerahkan diri. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas