Klarifikasi KPK Soal Masinton Tuduh Penyelidik Satroni DPP PDIP Bermuatan Politik
Penyelidik KPK dilarang masuk karena kurangnya persyaratan administrasi terkait penggeledahan tersebut
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK menjawab tuduhan Politikus PDIP Masinton Pasaribu yang menyebut penyelidik lembaga antirasuah memiliki unsur politis ketika menyatroni kantor DPP PDIP pada Kamis (9/1/2020).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan penyelidik komisi antikorupsi merupakan bagian aparat penegak hukum (APH).
Ali menegaskan, tim penyelidik bekerja sesuai aturan hukum, tidak ada niatan lain selain penegakan hukum.
"Kami menerima laporan dari anggota masyarakat bahwa akan ada dugaan tipikor pemberian dan penerimaan suap. Kami tindaklanjuti itu. Murni penegakan hukum," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2020).
"Enggak lihat latar belakangnya, status sosialnya, tapi motifnya melakukan tindak pidana. Oleh karena itu kami bergerak melakukan penindakan," imbuhnya.
Baca: Kasus Dugaan Suap Politisi PDI Perjuangan, Masinton: Ada Tim Lapangan KPK yang Slonong Boy
Baca: Debat dengan Abraham Samad soal KPK Gagal Geledah Kantor PDIP, Masinton Pasaribu: Jangan Tutup Mata
Baca: Keras, Masinton Pasaribu Protes Kantor DPP PDIP Digeledah KPK: Tim Lapangan KPK Gerak Semaunya
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar sempat menyatakan agar penyelidik dibiarkan bekerja agar perkara yang tengah diusut dapat terkuak.
"Biarkan KPK menyelesaikan pekerjaannya agar semua masyarakat dapat melihat kasus ini dengan terang benderang," kata Lili saat dikonfirmasi, Minggu (12/1/2020).
Masinton sebelumnya, menilai langkah tim penyelidik KPK ke kantor DPP PDIP bermotif politik. Dia menganggap kedatangan tim KPK ilegal karena tak bisa menunjukkan surat tugas.
"Tim penyelidik KPK yang mendatangi kantor DPP PDI Perjuangan saya simpulkan sebagai motif politik dan bukan untuk penegakan hukum. Kegiatan lapangan Tim Penyelidik KPK mendatangi kantor DPP PDI Perjuangan pada Kamis, 9 Januari 2020, adalah tindakan ilegal untuk mendiskreditkan PDI Perjuangan," kata Masinton dalam keterangan tertulis, Minggu (12/1/2020).
Tim penyelidik KPK mendatangi kantor DPP PDIP terkait penangkapan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Kader PDIP Harun Masiku disebut sebagai pemberi suap ke Wahyu.
Masinton mengatakan partainya menghormati penangkapan terhadap Wahyu. Namun penting bagi dia, agar penegak hukum juga menaati aturan.
"Penegakan hukum dan pemberantasan korupsi harus dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana dan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Tim penyelidik KPK yang mendatangi kantor DPP PDI Perjuangan tidak mampu menunjukkan surat tugas dan legalitas formal yang diatur jelas sesuai hukum acara pidana dan perundang-undangan yang berlaku.