Klarifikasi KPK Soal Masinton Tuduh Penyelidik Satroni DPP PDIP Bermuatan Politik
Penyelidik KPK dilarang masuk karena kurangnya persyaratan administrasi terkait penggeledahan tersebut
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Eko Sutriyanto
Seperti diketahui, KPK melakukan OTT terhadap komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Dalam OTT itu, Kapolsek Metro Menteng Jakarta Pusat Kompol Guntur Muhammad Thariq membenarkan bahwa penyelidik KPK mendatangi gedung DPP PDI Perjuangan pada Kamis (9/1/2020).
Baca: Debat dengan Abraham Samad soal KPK Gagal Geledah Kantor PDIP, Masinton Pasaribu: Jangan Tutup Mata
Menurut Guntur, penyelidik KPK dilarang masuk karena kurangnya persyaratan administrasi terkait penggeledahan tersebut.
"Iya, tadi memang ada beberapa orang yang ingin masuk ke dalam, namun memang karena tak lengkap administrasinya, makanya tak bisa," kata Guntur di Jakarta, Kamis (9/1/2020).
Perkara ini, KPK menetapkan Wahyu dan Agustiani, orang kepercayaan Wahyu, sebagai tersangka penerima suap.
Sementara itu, Harun Masiku serta Saeful ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Namun Harun tidak terjaring KPK dalam OTT sehingga KPK meminta Harun kooperatif menyerahkan diri.