Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Angkut Sejumlah Dokumen Dari Ruang Kerja dan Rumah Dinas Wahyu Setiawan

KPK menyita sejumlah dokumen terkait kasus dugaan suap pengurusan penetapan caleg PDIP Harun Masiku

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Angkut Sejumlah Dokumen Dari Ruang Kerja dan Rumah Dinas Wahyu Setiawan
Tribunnews/Jeprima
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengenakan rompi tahanan warna oranye usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2020) dini hari. Wahyu Setiawan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI terpilih 2019-2024 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dengan upaya membantu Harun Masiku sebagai PAW anggota DPR RI yang meninggal dunia, Nazarudin Kiemas, dengan uang operasional sebesar Rp 900 juta. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen terkait kasus dugaan suap pengurusan penetapan caleg PDIP Harun Masiku sebagai anggota DPR pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Dokumen-dokumen tersebut disita tim penyidik KPK saat menggeledah ruang kerja Wahyu Setiawan di kantor sementara KPU di Mess Bank Indonesia dan rumah dinas Wahyu di Jalan Siaga Raya 23A Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2020).

"Informasi sementara yang kami dapatkan dari tim di lapangan baru saja selesai dan untuk sementara mendapatkan beberapa dokumen yang penting terkait dengan rangkaian perbuatan dari para tersangka," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2020).

Baca: KPK Gagal Lakukan Penggeledahan, Haris Azhar: PDIP Harusnya Memberikan Contoh Ketaatan Hukum

Meski demikian, Ali Fikri masih enggan membeberkan dokumen-dokumen yang telah disita.

Ali Fikri hanya memastikan, tim penyidik bakal mendalami dokumen-dokumen tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi.

"Nanti akan kami konfirmasi lebih lanjut kepada para saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh penyidik untuk membuktikan rangkaian kegiatan dari para tersangka," kata Ali.

Baca: KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Ruang Kerja Wahyu Setiawan Selama 8,5 Jam

Berita Rekomendasi

Penggeledahan dilakukan tim penyidik setelah mendapat restu dari Dewan Pengawas (Dewas).

Ali Fikri memastikan terdapat serangkaian kegiatan lainnya berkaitan dengan pengusutan kasus ini, seperti penggeledahan di lokasi lain.

"Nanti kami akan informasikan lebih lanjut kepada rekan semuanya. Kegiatan apa dari tim penyidik setelah malam ini menyelesaikan penggeledahan di dua tempat," kata Ali Fikri.

KPK bawa 3 koper dari ruang kerja Wahyu Setiawan

Sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai melakukan penggeledahan di ruang kerja Wahyu Setiawan di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020).

Penyidik KPK menggeledah ruang kerja Wahyu Setiawan di Kantor KPU RI selama 8,5 jam, sejak pukul 12.00 hingga pukul 20.30 WIB.

Satu per satu penyidik keluar dari pintu depan.

Baca: Soal Natuna, Politikus PKS Ini Kurang Suka Dengan Kata Win Win Solution

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas