Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Angkut Sejumlah Dokumen Dari Ruang Kerja dan Rumah Dinas Wahyu Setiawan

KPK menyita sejumlah dokumen terkait kasus dugaan suap pengurusan penetapan caleg PDIP Harun Masiku

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Angkut Sejumlah Dokumen Dari Ruang Kerja dan Rumah Dinas Wahyu Setiawan
Tribunnews/Jeprima
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengenakan rompi tahanan warna oranye usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2020) dini hari. Wahyu Setiawan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI terpilih 2019-2024 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dengan upaya membantu Harun Masiku sebagai PAW anggota DPR RI yang meninggal dunia, Nazarudin Kiemas, dengan uang operasional sebesar Rp 900 juta. Tribunnews/Jeprima 

Ada tiga koper yang dibawa penyidik yang kemudian dimasukkan ke dalam tiga mobil yang berbeda.

Pantauan Tribunnews.com di lokasi, koper tersebut berwarna hitam, kuning, dan merah.

Usai memasukkan ketiga koper, penyidik KPK langsung memasuki mobil dan bergegas keluar dari lokasi.

Sebelumnya, Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari membenarkan penyidik KPK sedang menggeledah ruang kerja Wahyu Setiawan di Wisma Bank Indonesia, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin (13/1/2020) siang.

Baca: Dirjen Otda Minta Jajaran Kemendagri Sinergi dengan Masyarakat Antisipasi Bencana

"Ruangan yang bersangkutan (Wahyu Setiawan). (Jumlah personel KPK-nya) tidak tahu saya," ungkap Hasyim di lokasi.

KPK telah menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka.

Tiga tersangka lainnya adalah Agustiani Tio Fridelina (eks anggota Bawaslu/caleg PDIP) selaku orang kepercayaan Wahyu; dan dua orang yakni kader PDIP, Harun Masiku dan Saeful, selaku penyuap.

Berita Rekomendasi

Wahyu Setiawan diduga menerima suap dari Saeful dan Harun Masiku.

Diduga, suap diberikan agar Harun bisa ditetapkan menjadi anggota DPR melalui mekanisme penggantian antar waktu (PAW).

Baca: Wakil Menteri Pertahanan: Prabowo Instruksikan Irjen Kemenhan Lakukan Audit Dugaan Korupsi di Asabri

Harun merupakan caleg PDIP dari dapil Sumsel I yang menempati posisi 6 dalam Pileg 2019 lalu.

Namun, berbekal putusan gugatan MA, Harun meminta KPU menetapkan dirinya.

Diduga, suap untuk memperlancar hal tersebut.

Wahyu diduga meminta uang Rp 900 juta terkait hal tersebut.

Ia diduga sudah menerima Rp600 juta yang diberikan dalam dua tahap. Uang diberikan melalui Agustiani Tio Fridelina, caleg PDIP yang juga merupakan orang kepercayaan Wahyu.

Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Wahyu, Agustiani, Saeful, dan Harun sudah dijerat sebagai tersangka. Khusus Harun, ia tak ikut ditangkap KPK.

Ia pun diminta segera menyerahkan diri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas