KPK Angkut Sejumlah Dokumen Dari Ruang Kerja dan Rumah Dinas Wahyu Setiawan
KPK menyita sejumlah dokumen terkait kasus dugaan suap pengurusan penetapan caleg PDIP Harun Masiku
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen terkait kasus dugaan suap pengurusan penetapan caleg PDIP Harun Masiku sebagai anggota DPR pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Dokumen-dokumen tersebut disita tim penyidik KPK saat menggeledah ruang kerja Wahyu Setiawan di kantor sementara KPU di Mess Bank Indonesia dan rumah dinas Wahyu di Jalan Siaga Raya 23A Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2020).
"Informasi sementara yang kami dapatkan dari tim di lapangan baru saja selesai dan untuk sementara mendapatkan beberapa dokumen yang penting terkait dengan rangkaian perbuatan dari para tersangka," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2020).
Baca: KPK Gagal Lakukan Penggeledahan, Haris Azhar: PDIP Harusnya Memberikan Contoh Ketaatan Hukum
Meski demikian, Ali Fikri masih enggan membeberkan dokumen-dokumen yang telah disita.
Ali Fikri hanya memastikan, tim penyidik bakal mendalami dokumen-dokumen tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi.
"Nanti akan kami konfirmasi lebih lanjut kepada para saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh penyidik untuk membuktikan rangkaian kegiatan dari para tersangka," kata Ali.
Baca: KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Ruang Kerja Wahyu Setiawan Selama 8,5 Jam
Penggeledahan dilakukan tim penyidik setelah mendapat restu dari Dewan Pengawas (Dewas).
Ali Fikri memastikan terdapat serangkaian kegiatan lainnya berkaitan dengan pengusutan kasus ini, seperti penggeledahan di lokasi lain.
"Nanti kami akan informasikan lebih lanjut kepada rekan semuanya. Kegiatan apa dari tim penyidik setelah malam ini menyelesaikan penggeledahan di dua tempat," kata Ali Fikri.
KPK bawa 3 koper dari ruang kerja Wahyu Setiawan
Sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai melakukan penggeledahan di ruang kerja Wahyu Setiawan di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020).
Penyidik KPK menggeledah ruang kerja Wahyu Setiawan di Kantor KPU RI selama 8,5 jam, sejak pukul 12.00 hingga pukul 20.30 WIB.
Satu per satu penyidik keluar dari pintu depan.
Baca: Soal Natuna, Politikus PKS Ini Kurang Suka Dengan Kata Win Win Solution
Ada tiga koper yang dibawa penyidik yang kemudian dimasukkan ke dalam tiga mobil yang berbeda.
Pantauan Tribunnews.com di lokasi, koper tersebut berwarna hitam, kuning, dan merah.
Usai memasukkan ketiga koper, penyidik KPK langsung memasuki mobil dan bergegas keluar dari lokasi.
Sebelumnya, Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari membenarkan penyidik KPK sedang menggeledah ruang kerja Wahyu Setiawan di Wisma Bank Indonesia, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin (13/1/2020) siang.
Baca: Dirjen Otda Minta Jajaran Kemendagri Sinergi dengan Masyarakat Antisipasi Bencana
"Ruangan yang bersangkutan (Wahyu Setiawan). (Jumlah personel KPK-nya) tidak tahu saya," ungkap Hasyim di lokasi.
KPK telah menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka.
Tiga tersangka lainnya adalah Agustiani Tio Fridelina (eks anggota Bawaslu/caleg PDIP) selaku orang kepercayaan Wahyu; dan dua orang yakni kader PDIP, Harun Masiku dan Saeful, selaku penyuap.
Wahyu Setiawan diduga menerima suap dari Saeful dan Harun Masiku.
Diduga, suap diberikan agar Harun bisa ditetapkan menjadi anggota DPR melalui mekanisme penggantian antar waktu (PAW).
Baca: Wakil Menteri Pertahanan: Prabowo Instruksikan Irjen Kemenhan Lakukan Audit Dugaan Korupsi di Asabri
Harun merupakan caleg PDIP dari dapil Sumsel I yang menempati posisi 6 dalam Pileg 2019 lalu.
Namun, berbekal putusan gugatan MA, Harun meminta KPU menetapkan dirinya.
Diduga, suap untuk memperlancar hal tersebut.
Wahyu diduga meminta uang Rp 900 juta terkait hal tersebut.
Ia diduga sudah menerima Rp600 juta yang diberikan dalam dua tahap. Uang diberikan melalui Agustiani Tio Fridelina, caleg PDIP yang juga merupakan orang kepercayaan Wahyu.
Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Wahyu, Agustiani, Saeful, dan Harun sudah dijerat sebagai tersangka. Khusus Harun, ia tak ikut ditangkap KPK.
Ia pun diminta segera menyerahkan diri.