KPU Sudah Berikan Surat Pengunduran Wahyu Setiawan ke Jokowi
Arief menjelaskan, nantinya proses administrasi berupa pemberhentian Wahyu sebagai komisioner KPU tinggal menunggu keputusan Jokowi.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengirimkan surat pengunduran diri Wahyu Setiawan dari jabatan komisioner kepada Presiden Joko Widodo, DPR RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Sudah, kami sudah kirimkan terkait dengan sebagai tersangka, surat pengunduran diri udah kami kirimkan semua kepada presiden. Kami juga memberitahukan kepada DPR, kemudian kepada DKPP kita juga sudah kirim," kata Ketua KPU RI Arief Budiman di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020).
Arief menjelaskan, nantinya proses administrasi berupa pemberhentian Wahyu sebagai komisioner KPU tinggal menunggu keputusan Jokowi.
Baca: Besok, Komisi II DPR akan Panggil KPU Terkait Kasus Suap Wahyu Setiawan
Baca: Selain Gibran dan Bobby, Ini 2 Anggota Keluarga Jokowi yang akan Maju Pilkada 2020
Baca: Imigrasi Belum Terima Permohonan Cegah Terhadap Harun Masiku dari KPK
Begitu pula dengan pengangkatan sosok baru pengisi kursi kosong yang ditinggalkan Wahyu nantinya.
"Kalau presiden itu kan persoalan administrasinya, pengangkatan-pemberhentian itu kan administrasi," ucap Arief.
Calon kuat pengganti Wahyu diambil dari peringkat perolehan suara terbanyak saat pemilihan anggota KPU RI tahun 2017 silam.
Berdasarkan acuan itu, anggota Bawaslu Provinsi Bali periode 2018-2023 I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi jadi calon kuat pengisi posisi Wahyu.
Pasalnya, ia meraih suara tertinggi ke delapan saat pemilihan anggota KPU pada 2017 lalu.
"Kemudian kalau (Wahyu Setiawan) diberhentikan, maka peringkat berikutnya itulah yang akan menggantikan," jelasnya.