Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mayjen Purnawirawan Endang Hairudin Cs Tolak Asabri Beralih ke BPJS Ketenagakerjaan

Endang Hairudin dkk menilai pengalihan Asuransi Angkatan Bersenjata (Asabri) ke BPJS Ketenagakerjaan telah menyebabkan kerugian kepada mereka.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Mayjen Purnawirawan Endang Hairudin Cs Tolak Asabri Beralih ke BPJS Ketenagakerjaan
TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mayor Jenderal TNI (Purn) Endang Hairudin dan kawan-kawan (dkk) mengajukan permohonan uji materi (Judicial Review) Pasal 65 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Endang bersama tiga rekannya yakni Laksma TNI (Purn) M Dwi Purnomo, Marsma TNI (Purn) Adis Banjere, dan Kolonel CHB (Purn) Adieli Hulu mengajukan permohonan ke MK.

Permohonan ketiganya diterima MK, Jumat (10/1/2020) lalu.

Sebagai pemohon, Endang Hairudin dkk menilai pengalihan Asuransi Angkatan Bersenjata (Asabri) ke BPJS Ketenagakerjaan telah menyebabkan kerugian kepada mereka.

Baca: Ajukan Uji Materi UU ASN, Tenaga Honorer Tak Ingin Jadi Korban Janji Pemerintah

Demikian Tribunnews.com mengutip dari dokumen Permohonan Pengujian UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS seperti diajukan melalui Kuasa Hukum Pemohon, Bayu Prasetio dkk.

"Para pemohon adalah Warga Negara Indonesia pensiunan atau purnawirawan TNI yang menerima manfaat dari program Asuransi Angkatan Bersenjata yang dikelola oleh PT Asabri (Persero)," jelas Bayu dalam surat permohonan uji materi yang dikutip Tribunnews.com dari laman MK, Senin (13/1/2020).

Baca: Kementerian BUMN Angkat Tangan Soal Kasus Asabri, Lempar Bola ke Mahfud MD

Berita Rekomendasi

Bayu menjelaskan, hak-hak konstitusional para pemohon berpotensi mengalami kerugian, apabila program asuransi sosial Asabri dan program pensiun dialihkan ke BPJS keteragakerjaan, sebagaimana perintah Pasal 65 ayat (1) UU BPJS.

"Manfaat yang diterima para pemohonan selama ini berbeda dengan program yang terdapat pada BPJS Ketenagakerjaan," jelas Bayu.

Lebih lanjut ia mengatakan, patut diapresiasi keinginan pemerintah menyelenggarakan jaminan sosial bagi warga negaranya secara adil dengan berlakukan UU BPJS.

Baca: Sidang MK Disinyalir Lakukan Penyelundupan Hukum Atas Terbitnya UU KPK Hasil Revisi

Namun, kata dia, perlu diperhatikan, pengertian adil bukan berarti menyamaratakan segala sesuatunya.

Dia menegaskan, eksistensi PT Asabri merupakan bentuk perwujudan keadilan pemerintah untuk memberikan imbalan/perlindungan jaminan sosial yang memadai bagi TNI dan polri sehubungan dengan risiko kematian (gugur) dalam melaksanakan tugas.

Karena itu, dalam petitumnya, para pemohon berharap MK mengabulkan seluruh permohonan mereka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas