Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

‎UU KPK Baru Dinilai Perlambat Kerja KPK, Istana: Beri Waktu Dewas dan Pimpinan KPK Bekerja

Fadjroel Rahman meminta semua pihak baiknya memberi kesempatan pada dewan pengawas dan pimpinan KPK yang baru untuk bekerja.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
zoom-in ‎UU KPK Baru Dinilai Perlambat Kerja KPK, Istana: Beri Waktu Dewas dan Pimpinan KPK Bekerja
Theresia Felisiani
Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rahman 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut UU KPK yang baru no 19/2019 terbukti memperlambat kinerja KPK.

Ini bisa dilihat dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) lembaga rasuah pada komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rahman meminta semua pihak baiknya memberi kesempatan pada dewan pengawas dan pimpinan KPK yang baru untuk bekerja.

"Kita lihat saja. Serahkan pada dewan ‎pengawas KPK dan pimpinan KPK yang sekarang. Beri kesempatan mereka untuk menjalankan undang-undang itu," ungkap Fadjroel di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (13/1/2020).

Baca: Imigrasi: Harun Masiku Ada Singapura Sejak 6 Januari

Baca: Tak Terima KPK Datangi Kantor PDIP soal Suap PAW, Masinton Pasaribu Singgung Geng-gengan di KPK

Baca: Kader PDIP Buron, Masinton Pasaribu Kekeh Sebut Partainya Tak Terlibat Suap: KPK Cuma Giring Opini

Sebelumnya peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menjelaskan ada dua kasus dari operasi senyap komisioner KPU Wahyu Setiawan yang dijadikan alasan ICW menyatakan UU KPK memperlambat kerja KPK.

Pertama tindakan penggeledahan di kantor PDIP yang harus mendapat izin Dewan Pengawas KPK.
Padahal menurut Kurnia, penggeledahan sifatnya mendesak dan tidak perlu izin.

Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengenakan rompi tahanan warna oranye usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2020) dini hari. Wahyu Setiawan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI terpilih 2019-2024 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dengan upaya membantu Harun Masiku sebagai PAW anggota DPR RI yang meninggal dunia, Nazarudin Kiemas, dengan uang operasional sebesar Rp 900 juta. Tribunnews/Jeprima
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengenakan rompi tahanan warna oranye usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2020) dini hari. Wahyu Setiawan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI terpilih 2019-2024 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dengan upaya membantu Harun Masiku sebagai PAW anggota DPR RI yang meninggal dunia, Nazarudin Kiemas, dengan uang operasional sebesar Rp 900 juta. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Jika menunggu izin dewan pengawas‎, dikhawatirkan bisa membuang waktu dan membuat terduga pelaku menghilangkan bukti penting.

Berita Rekomendasi

Kedua, tim KPK diduga dihalang-halangi saat sedang ‎melakukan penyelidikan.

Kurnia menilai harusnya semua pihak bersikap koperatif dan tunduk pada proses hukum yang dilakukan KPK.

Atas hal ini, ICW mendesak agar Presiden Jokowi tidak menghiraukan kondisi KPK yang kian lemah dan segera menerbitkan Perppu KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas