Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Polri Tak Tilang Presiden Jokowi Meski Tak Nyalakan Lampu Motor Saat Siang Hari

mahasiswa gugat aturan wajib nyalakan lampu motor siang hari ke MK, bandingan dengan aktivitas Jokowi saat kendarai motor di Tangerang.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Alasan Polri Tak Tilang Presiden Jokowi Meski Tak Nyalakan Lampu Motor Saat Siang Hari
Dok Biro Pers Istana
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, mengendarai motor baru berkelir hijau beraliran custom untuk berkeliling Kota Tangerang, Minggu (4/11/2018). Turut bersamanya Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah, dan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gugatan dua mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Eliadi Hulu dan Ruben Saputra soal aturan wajib nyalakan lampu motor siang hari ke Mahkamah Konstitusi (MK) mendadak viral di media sosial.

Pasalnya dalam gugatannya, kedua mahasiswa itu membandingkan aturan tersebut tidak berlaku terhadap presiden Joko Widodo (Jokowi) saat mengendarai motor dalam beberapa kesempatan kunjungannya ke daerah.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono pun mengungkapkan alasan kenapa aturan tersebut dikecualikan kepada presiden Jokowi.

Baca: FAKTA-FAKTA 2 Mahasiswa UKI Gugat Aturan Lampu Motor Wajib Nyala di Siang Hari ke MK

Dia bilang, eks Gubernur DKI Jakarta itu saat mengendarai motor dilakukan pengawalan oleh aparat keamanan.

"Presiden itu orang nomor 1 di Indonesia. Kemudian kalau kemana-mana pasti ada pengawalan semuanya disana ya. Namanya orang yang kita hargai, namanya simbol negara ini kemanapun kita kawal semuanya," kata Argo di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Selasa (14/1/2020).

Namun demikian, ia mengaku tidak masalah ada pihak yang menggugat UU mengenai aturan menyalakan lampu motor di siang hari.

Berita Rekomendasi

"(Gugatan, Red) itu hal yang bagus, kalau memang ada tidak terima dengan UU di MK. kita tunggu saja bagaimana proses di MK hasilnya seperti apa," tukas dia.

Baca: Reaksi Chef Renatta Saat 2 Putra Jokowi Melempar Komentar Ekstra Pedas ke Peserta Masterchef

Sebelumnya, mahasiswa gugat aturan wajib nyalakan lampu motor siang hari ke MK, bandingan dengan aktivitas Jokowi saat kendarai motor di Tangerang.

Dua mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Eliadi Hulu dan Ruben Saputra secara resmi mengajukan permohonan uji materi Pasal 107 Ayat (2) dan Pasal 293 Ayat (2) Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ke Mahkamah Konstitusi.

Dikutip dari Kompas.com, mereka menggugat soal aturan wajib nyalakan lampu motor siang hari.

Mereka menilai aturan tersebut tidak berjalan adil.


Keduanya kemudian membandingkan aktivitas Presiden Joko Widodo pada 4 November 2018 pukul 06.20.

Kala itu Jokowi tengah mengendarai motor di Tangerang.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas