Dewan Pengawas KPK Pastikan Semua Penggeledahan Sudah Dapat Izin
Maka dari itu, menurut Tumpak, izin geledah penyidik KPK tak perlu lagi dipertanyakan
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean memastikan semua penggeledahan penyidik sudah seizin pihaknya.
Maka dari itu, menurut Tumpak, izin geledah penyidik KPK tak perlu lagi dipertanyakan.
Baca: Debat Sengit dengan Abraham Samad Soal PDIP Tak Taat Hukum, Masinton Pasaribu: Jangan Ada Framing!
"Itu pasti, kalau mereka menggeledah, pasti sudah ada izin," kata Tumpak di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020).
Menurutnya, semua penyidik di KPK sudah diberikan tata cara prosedur mengenai hal ini.
Dewas telah mengumpulkan deputi pendindakan termasuk jaksa penuntut umum.
Tumpak menyatakan ada kesepakatan bagaimana prosedur permintaan izin.
"Kami memberikan izin 1x24 jam paling lama dan saya jamin itu bisa kami laksanakan, kita sudah bicarakan tadi," kata Tumpak.
Menurutnya, pihaknya tak akan menghambat atau menyulitkan proses penyidikan.
Di sisi lain, Tumpak menyebut prosedur pemberian izin dilakukan tertutup.
Dia tegas menyatakan Dewas tak akan membeberkan perizinan terkait penyadapan, penggeledahan atau penindakan lain.
Tumpak menyebut tak ada transparansi mengenai pemberian izin.
Karena hal itu masuk ranah penyelidikan maupun penyidikan.
Baca: Harun Masiku Kini Berada di Singapura, KPK Kecolongan?
Bahkan masuk dalam berkas perkara yang akan dibawa ke pengadilan.
"Oleh karenanya, izin itu merupakan informasi yang bukan bebas disampaikan kepada publik. Termasuk yang dikecualikan oleh undang-undang informasi keterbukaan," kata Tumpak.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.