Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dewan Pengawas KPK Pastikan Semua Penggeledahan Sudah Dapat Izin

Maka dari itu, menurut Tumpak, izin geledah penyidik KPK tak perlu lagi dipertanyakan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Dewan Pengawas KPK Pastikan Semua Penggeledahan Sudah Dapat Izin
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Ketua Dewan Pengawas KPK atau Dewas KPK Tumpak Panggabean 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean memastikan semua penggeledahan penyidik sudah seizin pihaknya.

Maka dari itu, menurut Tumpak, izin geledah penyidik KPK tak perlu lagi dipertanyakan.

Baca: Debat Sengit dengan Abraham Samad Soal PDIP Tak Taat Hukum, Masinton Pasaribu: Jangan Ada Framing!

"Itu pasti, kalau mereka menggeledah, pasti sudah ada izin," kata Tumpak di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020).

Menurutnya, semua penyidik di KPK sudah diberikan tata cara prosedur mengenai hal ini.

Dewas telah mengumpulkan deputi pendindakan termasuk jaksa penuntut umum.

Tumpak menyatakan ada kesepakatan bagaimana prosedur permintaan izin.

Berita Rekomendasi

"Kami memberikan izin 1x24 jam paling lama dan saya jamin itu bisa kami laksanakan, kita sudah bicarakan tadi," kata Tumpak.

Menurutnya, pihaknya tak akan menghambat atau menyulitkan proses penyidikan.

Di sisi lain, Tumpak menyebut prosedur pemberian izin dilakukan tertutup.

Dia tegas menyatakan Dewas tak akan membeberkan perizinan terkait penyadapan, penggeledahan atau penindakan lain.

Tumpak menyebut tak ada transparansi mengenai pemberian izin.

Karena hal itu masuk ranah penyelidikan maupun penyidikan.

Baca: Harun Masiku Kini Berada di Singapura, KPK Kecolongan?

Bahkan masuk dalam berkas perkara yang akan dibawa ke pengadilan.

"Oleh karenanya, izin itu merupakan informasi yang bukan bebas disampaikan kepada publik. Termasuk yang dikecualikan oleh undang-undang informasi keterbukaan," kata Tumpak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas