Dewan Pengawas Susun SOP Pengawasan dan Kode Etik KPK
"Secepat mungkin (kode etik rampung)," kata Anggota Dewas KPK Harjono di Gedung ACLC KPK
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) saat ini sedang menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait pengawasan kinerja KPK dan kode etik untuk pimpinan dan pegawai KPK.
Kode etik ini diharapkan segera rampung dan dapat segera diterapkan.
Baca: Dewan Pengawas KPK Pastikan Semua Penggeledahan Sudah Dapat Izin
"Secepat mungkin (kode etik rampung)," kata Anggota Dewas KPK Harjono di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020).
Dalam menyusun kode etik ini, Dewas menerima menerima masukan dari berbagai pihak.
Pada hari ini, misalnya, Dewas menerima delegasi Kantor PBB Urusan Obat-obatan dan Kejahatan atau yang dalam Bahasa Inggris disebut United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) yang dipimpin Country Manager Indonesia and Liaison to ASEAN Collie F. Brown.
UNODC memberikan masukan-masukan mengenai kode etik lembaga antikorupsi di sejumlah negara.
"Dari UNODC tadi memeberikan sumbangan informasi dengan memberikan contoh kode etik di negara lain," katanya.
Harjono yang juga mantan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengatakan, tak hanya kepada pegawai dan pimpinan, pihaknya sedang mempertimbangkan untuk menyusun kode etik bagi Dewas.
Kode etik ini penting agar Dewas memiliki koridor yang jelas dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya.
"Kita nanti mempelajari kebutuhan kode etik yang baru itu siapa saja apakah kita-kita (Dewas) juga ada kode etiknya. Saya kira harus ada. Jadi itu nanti akan disusun," kata Harjono yang juga mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam kesempatan ini, Ketua Dewas Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan dalam UU nomor 19/2019 tidak disebut mengenai kode etik bagi Dewas.
Namun, lima anggota Dewas bersepakat organ baru ini juga harus memiliki kode etik.
"Jadi dalam UU KPK itu tidak disebut kode etik Dewas, tapi kami sepakat semua, Dewas juga harus punya kode etik. Yang membuat Dewas," katanya.
Selama kode etik ini belum rampung, pimpinan dan pegawai KPK terikat dengan aturan kode etik yang sudah tercantum dalam UU KPK maupun Peraturan Komisi.
Dengan demikian, Dewas memastikan fungsi pengawasan kinerja KPK dapat tetap berjalan.
Termasuk dalam memeriksa dan menjatuhkan sanksi kepada pegawai atau pimpinan KPK yang melanggar kode etik.
"Nanti kita ada prosesnya melakukan apa namanya mencari informasi tentang itu. Di sini (KP) ada namanaya PI (Pengawasan Internal) tentu melalui mereka kita peroleh informasi itu dan tentunya kita kaji. Selama belum ada kode etik itu tentu kode etik yang lama," kata Tumpak.
Anggota Dewas lainnya, Syamsuddin Haris, mengatakan salah satu tugas Dewas adalah mengawasi pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK.
Dengan demikian, Dewas mengawasi dan memantau kinerja pimpinan dan pegawai KPK.
Untuk itu, Dewas telah menyusun prosedur operasional standar dalam menjalankan tugasnya tersebut.
Baca: Abu Janda: Warga DKI Bukan Ingin Kerja Ahok Dilanjutkan, Bukannya Pencitraan Kerja Bakti
Salah satunya dengan mengevaluasi kerja pegawai dan pimpinan KPK tiga bulan sekali secara periodik.
"Pada momen itulah assesment bisa dilakukan setiap tiga bulan atau empat kali dalam setahun," kata Syamsuddin.