Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo Ikuti Jejak Benny Tjokrosaputro Jadi Tersangka

Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo pun ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Eks Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo Ikuti Jejak Benny Tjokrosaputro Jadi Tersangka
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo keluar menggunakan rompi tahanan berwarna merah jambu saat keluar dari Gedung Bundar, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020). 

Ia meminta masyarakat untuk bersabar terkait penyelidikan yang dilakukan pihaknya atas kasus Jiwasraya.

"Jadi tolong diberi kami waktu bekerja. Kalian desak kapan tersangka, tolong dimaklumi dipahami ya. Diberi kesempatan. Kami akan konsisten menyelesaikan ini," kata dia.

Baca: Mendikbud Nadiem Makarim Serahkan Naskah Soal Tes CPNS Kepada Panitia Seleksi Nasional

Sebelumnya, Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin memastikan dalam waktu dua bulan, Kejagung akan mengungkap siapa dalang di balik kerugian negara dalam kasus Jiwasraya ini.

Burhanuddin mengatakan waktu dua bulan diambil karena kompleksitas dalam investigasi kasus Jiwasraya.

"Transaksi yang yerjadi hampir 5 ribu transaksi lebih dan itu memerlukan waktu. Kami tidak ingin gegabah dan teman-teman dari BPK sangat membantu kami. Kami tidak bisa membuka terlebih dahulu, karena kami ingin betul-betul fix bahwa kerugiannya sudah tahu," ujarnya di kantor BPK, Rabu (8/1/2020)

Dari hasil penyidikan sementara, Burhanuddin mengungkapkan, kerugian negara yang ditaksir asuransi Jiwasraya mencapai lebih dari Rp13,7 triliun hingga Agustus 2019.

Baca: YLKI Pertanyakan Motif DPR Bentuk Pansus Jiwasraya

"PT Jiwasraya sampai dengan Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara Rp13,7 triliun. Ini merupakan perkiraan awal dan diduga akan lebih dari itu," kata Burhanuddin.

Berita Rekomendasi

"Dari proses penyidikan itu, dia bilang, pihaknya juga mengendus adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya.Hal ini terlihat pada pelanggaran prinsip hati-hati yang dilakukan PT Jiwasraya yang telah banyak investasi aset-aset risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi," kata dia.

Adapun rinciannya, penempatan 22,4 persen saham sebesar Rp5,7 triliun dari aset finansial. Detilnya, 95 persen saham ditempatkan pada perusahaan dengan kinerja buruk, dan sisanya pada perusahaan dengan kinerja baik.

Selanjutnya, adapula dana yang ditempatkan sebesar 59,1 persen reksadana senilai Rp14,9 triliun dari aset finansial. Disana, 98 persen dari jumlah tersebut dikelola manager investasi yang juga berkinerja buruk dan sisanya berkinerja baik.

Kepala BPK Agung Firman Sampurna menjelaskan, Jiwasraya pada 2006 memanipulasi laporan keuangan dari rugi menjadi untung.

"Meski 2006 masih laba, tapi itu laba semu akibat rekayasa akuntansi di mana sebenarnya perusahaan rugi," kata Agung.

Tahun 2017 Jiwasraya membukukan laba Rp 360,6 miliar.

Namun kala itu perseroan memperoleh opini tidak wajar akibat ada kekurangan pencadangan sebesar Rp 7,7 triliun.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas