Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Forum Honorer Menggugat (FHM): Cukup Kami Beri Kesempatan Janji Anggota Dewan

"Kami dipecat hari ini misalnya, tidak ada jaminan apa pun. Kami mau gugat ke mana? Kalau buruh dipecat dia lapor ke Menteri Ketenagakerjaan.

Penulis: Reza Deni
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Forum Honorer Menggugat (FHM): Cukup Kami Beri Kesempatan Janji Anggota Dewan
Warta Kota/henry lopulalan
Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-300 pekerja honorer memenuhi gedung Mahkamah Konstitusi(MK). Menggunakan batik bermacam-macam motif, mereka yang tergabung dalam Forum Honorer Menggugat (FHM) tersebut akan tidak sedang melakukan aksi atau unjuk rasa.

"Kami di sini berkumpul dalam wadah besar, Forum Honorer Menggugat. Jadi kami di sini menggugat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, terutama di pasal 6, pasal 58, dan pasal 9," kata Ketua FHM Yolis Suhadi di gedung MK Yolis, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020).

Sejumlah alasan pun ditegaskan mengapa mereka menempuh jalur konstitusional ini. Yolis menyebut salah satu di antaranya yakni soal pengupahan honorer hingga kepastian hajat hidup kolega-koleganya.

Baca: Ajukan Uji Materi UU ASN, Tenaga Honorer Tak Ingin Jadi Korban Janji Pemerintah

"Kami dipecat hari ini misalnya, tidak ada jaminan apa pun. Kami mau gugat ke mana? Kalau buruh dipecat dia lapor ke Menteri Ketenagakerjaan. Kami tidak bisa," ujar Yosi.

Berikut wawancara khusus Tribun dengan Forum Honorer Menggugat di Gedung Mahkamah Konstitusi:

Secara spesifik, sebenarnya pasal-pasal apa yang digugat dalam UU ASN?
Kalau pasal 6 itu kan mengatur tentang kriteria ASN itu seperti apa. Jadi di pasal 6 itu diatur ASN itu hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sementara honorer ini mau diapakan? Honorer ini kan ada sebelum UU ASN ada.

Jadi kami merasa dirugikan karena di pasal 27, 28, dari UUD 1945 bahwa negara menjamin tak ada diskriminasi, tidak ada ibaratnya itu kalau honorer bekerja sebagai pegawai pemerintah, tugas dan fungsinya sama, baik itu perawat, guru, sama seperti PNS.

Baca: Forum Honorer Minta Penyebar SK PNS Palsu Diusut

Berita Rekomendasi

Tapi mengapa dari segi pengupahan teman-teman ini tidak mendapatkan kepastian?
Kami tidak dilindungi dengan UMK atau UMP, jadi itu yang menjadi dasar kami melakukan gugatan ini.

Total berapa tenaga honorer yang hadir ke MK?
Hari ini kurang lebih 300 orang yang hadir. Jadi kita dalam melakukan gugatan ini semua profesi dan lintas organisasi, tidak hanya honorer K2, jadi K2 ada honorer non-K ada, honorer K1 juga ada.

Guru ada, perawat ada, tenaga administrasi juga ada. Target saya selama satu tahun saya mengumpulkan ini 34 provinsi, saya ingin membuktikan kepada hakim MK dan masyarakat Indonesia bahwa UU ASN ini berdampak sistemik.

Baca: 7 Isu yang Bisa jadi Kabar Buruk Honorer: Tak Ada P3K/PPPK hingga Ditiadakan Bila Kebutuhan Cukup

Yang menggugat paling banyak dari mana?
Ada dari Riau sebanyak 300 gugatan, dari Wonogiri 300 peserta gugatan, kurang lebih kalau keseluruhan jumlah pemohon itu sekitar 1000. Dan ini yang datang ke sini hanya perwakilan saja.

Adakah hambatan mengadvokasi atau mengajak kawan-kawan honorer dalam langkah konstitusional ini?
Para kawan honorer ini ada rasa ketakutan.

Kalau ikut gugat takut dipecat sehingga kami cuma berhasil mengumpulkan 13 provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, NTB, Gorontalo, Kalimantan , dan beberapa provinsi di wilayah Sumatera, Riau dan Jambi.

Seberapa besar ketakutan mereka yang ingin terlibat tetapi tidak bisa dalam upaya konstitusi ini?
Begini, kami dipecat hari ini misalnya, ke depan tidak ada jaminan apa pun. Kami mau gugat ke mana? Kalau buruh dipecat dia lapor ke Menteri Ketenagakerjaan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas