Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Forum Honorer Menggugat (FHM): Cukup Kami Beri Kesempatan Janji Anggota Dewan

"Kami dipecat hari ini misalnya, tidak ada jaminan apa pun. Kami mau gugat ke mana? Kalau buruh dipecat dia lapor ke Menteri Ketenagakerjaan.

Penulis: Reza Deni
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Forum Honorer Menggugat (FHM): Cukup Kami Beri Kesempatan Janji Anggota Dewan
Warta Kota/henry lopulalan
Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) 

Saya pakai UU mana, BPJS Ketenagakerjaan tidak ada. Jadi kalau guru honorer itu mengajar, di jalan di tertabrak mobil, itulah yang namanya mati konyol.

Baca: Sekdes Tipu Pencari Kerja Rp 35 Juta Bermodus Cari Tenaga Honorer, Sekarang Diseret ke Pengadilan

Komisi II DPR RI Sudah Membentuk Panitia Kerja terkait Revisi UU ASN, itu bagaimana?
Ya memang ada kawan-kawan kita honorer yang mengatakan kenapa musti digugat, tunggu saja, kan DPR sedang melakukan revisi dan sudah masuk prolegnas, tapi menurut kami 4 tahun itu adalah waktu yang cukup buat kami menunggu DPR melakukan revisi.

Sementara DPR-nya sudah berganti, honorernya sudah banyak yang mati, tapi revisi tidak jadi-jadi. Makanya kami menggunakan hak konstitusional kami.

Anda bilang UU ASN memunculkan diskriminasi ke honorer, salah satunya secara pengupahan, apakah ada bentuk diskriminasi lainnya?
Selain secara pengupahan ya tentang kepastian hukum honorer ini seperti apa, misalnya kawan saya ada Pak Ramli, beliau 1996 sudah menjadi guru, artinya sudah lebih dari 20 tahun dia mengajar.

Namun, ketika dia besok dipecat misalnya, dia tidak akan mendapatkan pesangon seperti buruh yang dilindungi oleh UU ketenagakerjaan. Jadi honorer ini tidak ada payung hukumnya sama sekali.

Baca: Langkah Anies Baswedan Tanggapi Video Viral Pegawai Honorer Masuk Got, Langsung Copot Lurah Jelambar

Jadi di situlah kami menggugat pasal 6 itu, kami ingin dijelaskan PPPK apa maksudnya, sementara pemerintah kemarin merekrut PPPK itu yang lolos kan sudah 9 bulan nih, tidak ada kabarnya mau diapakan orang itu. Bahkan teman-teman kita pemohon di sini gajinya ada Rp 100 ribu

Kajian terhadap materi ini sudah berapa lama sebelum diajukan nanti di gugatan?
Satu tahun, kami sudah memberi kesempatan. Katanya kemarin kan akhir dari periode DPR di 2019 itu kita akan selesaikan pr DPR, Komisi II DPR RI itu melakukan revisi UU ASN, akan kita manusiakanlah honorer ini.

Baca: 35 Pegawai Honorer Dinas Kelautan dan Perikanan Lampung Sudah 6 Bulan Tak Digaji

Berita Rekomendasi

Janji-janji politik para anggota dewan kita itu, tapi sampai masa jabatan mereka habis yang ribut-ribut kemarin kan malah KUHP, UU KPK tanpa perlu prolegnas. Jadi menurut kami sudah cukuplah kami memberi kesempatan.

Artinya gugatan akan disampaikan hari ini?
Benar, kami ada tim kuasa hukum, mendaftarkan gugatan, setelah itu kita doa penutup lalu pulang.

Tim kuasa hukumnya dari mana dan bagaimana koordinasinya?
Kami menggunakan jasa dari LBH karena teman-teman honorer ini kan mau bayar pengacara tidak mungkin, jadi kita pakai jasa LBH dari Serikat Buruh, jadi mereka lebih memahami buruh, dilindungi seperti apa buruh oleh pemerintah, sehingga kami meminta mereka untuk mendampingi kami.

Apakah ada tim ahli yang nanti akan berkontribusi juga dalam proses gugatan ini?
Yang jelas kami sudah konfirmasi beberapa. Dua minggu yang lalu saya sudah menghadap Prof Yusril Ihza Mahendra, Prof Mochtar Pakpahan, dan Doktor Ahmad Redi beserta kawan-kawannya. Jadi ada sekitar 8 saksi ahli akan kami hadirkan.

Baca: Viral Video Honorer DKI Disuruh Nyebur ke Got, Lurah Jelambar Terancam Dicopot

Bahwa kami sadar di sini Mahkamah Konstitusi, artinya tidak boleh melakukan kegiatan itu yang ibaratnya itu cetek atau ecek-ecek. Jadi kami semaksimal mungkin kami akan melakukan perlawanan konstitusional kami.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas