Jawab Desmond, Ketua Komisi III Minta Jangan Saling Tuding
Bila Desmond merasa keberatan dengan UU KPK sebaiknya menempuh uji materi di Mahkamah Konstitusi
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi III Herman Herry angkat bicara mengenai pernyataan politikus Gerindra Desmond J Mahesa yang menyebut telah terjadi pelemahan KPK saat ini karena gagal menggeledah kantor PDIP.
Menurut Herman, Desmond sebaiknya paham dan menghormati Undang-Undang KPK yang telah disetujui pemerintah dengan DPR.
Ia mengatakan bila Desmond merasa keberatan dengan UU KPK sebaiknya menempuh uji materi di Mahkamah Konstitusi.
“Tidak usah saling tuding dan menyalahkan, apalagi melempar bola panas ke publik. Jangan jadi Pahlawan Kesiangan,” kata Herman Herry di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (13/1/2020).
Herman mengatakan bahwa kabar adanya penghalangan terhadap upaya penggeledahan yang dilakukan KPK di Kantor DPP PDIP, masih simpang siur.
KPK belum memberikan keterangan resmi mengenai isu tersebut.
Baca: PDIP Bantah Dorong Pemilu Sistem Tertutup karena Kasus Harun Masiku
Baca: Giring Ganesha Akui Sempat Stres karena Tak Lolos ke Senayan: Stres, Suka di Pinggir Tempat Tidur
“Mari kita bersama-sama tunggu keterangan resmi dari KPK terkait kebenaran isu ini,” katanya.
Menurut Politikus PDIP tersebut, KPK saat ini sedang berada pada masa transisi.
Oleh karena itu KPK harus meningkatkan koordinasi di internal lembaganya dalam setiap mengambil tindakan, termasuk dengan Dewan Pengawas yang merupakan hasil dari revisi Undang-Undang KPK.
Untuk diketahui gagalnya penggeledehan oleh KPK di kantor DPP PDIP disebut sebut karena belum adanya izin dari Dewas.
“Sebagai Ketua Komisi III, saya tegaskan bahwa berdasarkan UU KPK yg baru, KPK dan Dewas harus melakukan kordinasi dan sinergi yang baik dlm melaksanakan proses penegakan hukum di KPK. Jangan sampai terjadi insubordinasi di dalam tubuh KPK. Sebab, hal ini bisa menjadi potensi objek pra peradilan bagi para pihak di KPK,” katanya.
Ia menegaskan bahwa tidak ada yang bisa mengintervensi proses penegakan hukum yang sedang ditangani oleh aparat baik itu KPK, kepolisian, maupun kejaksaan.
Menurutnya, dalam konstitusi sudah jelas tercantum bahwa Indonesia adalah negara hukum sehingga hukum adalah panglima tertinggi, bukan kekuasaan atau opini-opini yang bersifat asumtif.
Baca: Rekam Jejak Ahmad Dhani Berpolitik, Suami Mulan Jameela Berkali-kali Gagal Hingga Dipenjara