Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jawab Desmond, Ketua Komisi III Minta Jangan Saling Tuding

Bila Desmond merasa keberatan dengan UU KPK sebaiknya menempuh uji materi di Mahkamah Konstitusi

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Jawab Desmond, Ketua Komisi III Minta Jangan Saling Tuding
dpr.go.id
Herman Herry 

"Perlu saya tegaskan, Komisi III atau siapapun tidak bisa mengintervensi proses hukum. Penegakan hukum harus bersifat Independen dan Profesional," katanya.

Menurutnya tidak ada yang ingin melemahkan kewenangan KPK saat ini.

Dua OTT berturut-turut yang dilakukan KPK membuktikan bahwa tidak ada upaya dari pihak manapun untuk melemahkan upaya pemberantasan korupsi khususnya terkait kewenangan OTT oleh KPK dalam UU KPK yang baru.

"Hanya saja, KPK dalam menjalankan tugasnya harus sejalan dengan UU yang berlaku. Prinsipnya, kami komisi III terus mendukung KPK dalam melaksanakan agenda pemberantasan korupsi selama dilakukan secara profesional berdasarkan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III Desmond Mahesa menilai bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang dilemahkan.

Pernyataan Desmond tersebut merespon gagalnya KPK menggeledah kantor DPP PDIP karena belum adanya izin dari Dewan pengawas KPK.

Baca: DPR Belum Bentuk Panitia Kerja RUU Ibu Kota Baru

"Apa yang terjadi hari ini membuktikan bahwa KPK dilemahkan. Maka fraksi partai Gerindra menolak kan. Menolak Dewas seperti ini," kata Desmond di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (13/1/2020).

Berita Rekomendasi

Menurut Desmond penggeledahan seharusnya tidak diumumkan seperti yang dilakukan oleh komisiner KPK saat ini. Karena menurut Desmond apabila penggeledahan diumumkan maka barang bukti yang ingin dicari berpotensi hilang.

"Ya dalam konteks hukum acara, penggeledehan itu kan harusnya tidak diumumkan. Tujuan penggeledahan itu agar barang bukti tidak dihilangkan. Tapi kalau diumumkan seminggu kemudian digeledah, itu namanya omong kosong," kata Desmond.

Desmond mengatakan pemerintah harus merespon persoalan gagalnya penggeledehan yang dilakukan KPK di kantor PDIP.

Salah satunya dengan menerbitkan Perppu tentang petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis komisioner KPK dengan Dewas dalam melakukan penggeledahan.

Proses tersebut menurut Desmond memperpanjang birokrasi oleh karena itu partai Gerindra tidak setuju adanya Dewas.

"Jadi kalau ada pelemahan, produk pelemahan ya terjadi hari ini. Tinggal pemerintah merespons ini. Maka tuntutan perppu yang berkaitan dengan pelemahan ini dalam rangka memperkuat saya pikir kita respons dengan baik," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas