Komnas HAM Janji Usut Aduan Warga Soal Penggusuran di Tamansari Bandung
Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam meminta korban atau LBH Bandung untuk melengkapi berkas sebagai persyaratan pengaduan.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berjanji akan menindaklanjuti aduan warga korban penggusuran Tamansari terkait dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan aparat.
Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam meminta korban atau LBH Bandung untuk melengkapi berkas sebagai persyaratan pengaduan.
Hal itu disampaikan Choirul usai menerima korban penggusuran Tamansari di kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2020).
Baca: Komnas HAM Diminta Lakukan Investigasi Terkait Penggusuran Warga Tamansari
"Kelengkapannya ada beberapa hal yang kami butuhkan memang tadi ketika kami tanyakan belum. Semakin lengkap semakin bagus," kata Choirul.
Choirul beralasan, kelengkapan data-data korban sangat membantu Komnas HAM menetukan langkah selanjutnya.
Terlebih, jika warga memiliki bukti video pribadi saat penggusuran yang berujung kekerasan di Tamansari.
Baca: Korban Gusuran Tamansari Bandung Mengadu ke Komnas HAM
"Semakin banyak dokumen yang kami terima, terutama termasuk kondisi terakhir, itu akan memudahkan kami apa langkah yang paling baik bagi para warga," ucap Choirul.
Lebih lanjut, ia mengatakan ada dua hal yang bisa dilakukan untuk menindaklanjuti aduan para korban.
Pertama, mengecek apakah benar ada aksi brutalitas saat penggusuran.
Kedua pengecekan tindaklanjut Pemerintah Daerah Bandung pada korban penggusuran.
Baca: Viral Video Pembacokan Brutal di Bandung hingga Ada Tembakan Pistol, Sekelompok Pria Berlarian
"Kami akan cek soal itu. Yang berikutnya, kami juga akan melihat apa yang seharusnya dilakukan oleh Pemda Bandung," jelasnya.
Ia juga meminta Pemerintah Kota Bandung ikut bertanggung jawab dalam memperhatikan korban gusuran Tamansari yang saat ini masih mengungsi dan membutuhkan pengobatan.
"Misalnya satu, yang sakit-sakit itu, itu tanggungjawab negara. Ya harus diobatin. Ya harus ada mekanisme pengobatan," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.