MK Batal Gelar Sidang Uji Materi UU KPK yang Diajukan Agus Rahardjo Cs
Mahkamah Konstitusi (MK) juga menunda tiga sidang uji materi terkait permohonan perkara uji materi Undang-Undang KPK hasil revisi
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain menunda sidang empat perkara uji materi Undang-Undang KPK hasil revisi, Mahkamah Konstitusi (MK) juga menunda tiga sidang uji materi terkait permohonan perkara yang sama.
Semula, sidang nomor perkara 77/PUU-XVII/2019, 79/PUU-XVII/2019, dan 84/PUU-XVII/2019, dijadwalkan digelar, Selasa (14/1/2020).
Namun, berdasarkan pemberitahuan di laman resmi MK, pihak MK menyampaikan penundaan sidang.
"Bahwa persidangan perkara tersebut di atas ditunda sampai dengan waktu yang akan dijadwalkan kemudian," tulis pihak MK di laman resmi.
Baca: Mayjen Purnawirawan Endang Hairudin Cs Tolak Asabri Beralih ke BPJS Ketenagakerjaan
Adapun, perkara nomor 79/PUU-XVII/2019 diajukan oleh sebanyak 13 orang pemohon.
Tiga pemohon diantaranya, yaitu Ketua dan Wakil Ketua KPK periode 2015-2019. Mereka yaitu Agus Rahardjo, Laode Muhamad Syarif, dan Saut Situmorang.
Objek permohonan, yaitu Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Perubahan Kedua UU KPK) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
Baca: Kata Ali Ngabalin Soal Mahasiswa Gugat Aturan Nyalakan Lampu Motor dan Singgung Jokowi
Saat dikonfirmasi Kepala Bagian Humas dan Hubungan Dalam Negeri MK Fajar Laksono mengatakan penundaan sidang merupakan hal biasa.
Dia mengungkapkan alasan mengapa tiga sidang uji materi itu mengalami penundaan.
"Soal teknis saja, soal pengaturan sidang dan kapasitas ruang sidang karena jumlah perkara yang banyak (ada 7 perkara,-red) dengan waktu registrasi yang berbeda-beda waktunya, sudah sampai tahapan persidangan yang juga berbeda," kata dia, kepada Tribunnews.com, Selasa (14/1/2020).
Baca: Sidang MK Disinyalir Lakukan Penyelundupan Hukum Atas Terbitnya UU KPK Hasil Revisi
Sebelumnya, Majelis hakim konstitusi menunda mendengarkan keterangan dari kuasa Presiden dan DPR RI terkait uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Semula, pada Selasa (14/1/2020) ini, majelis hakim konstitusi menjadwalkan menggelar empat sidang uji materi UU KPK hasil revisi tersebut.
Rencananya, sidang akan digelar pada Senin (3/2/2020).
"Kalau begitu, sidang ditunda. Ada empat perkara. Tanggal 3 Februari 2020 Jam 11.00 WIB dengan acara mendengarkan keterangan DPR dan Presiden," kata Anwar Usman, ketua Mahkamah Konstitusi (MK), saat memimpin sidang di ruang sidang lantai II gedung MK, Selasa (14/1/2020).
Baca: Sidang MK Disinyalir Lakukan Penyelundupan Hukum Atas Terbitnya UU KPK Hasil Revisi
Pada awalnya, MK telah menjadwalkan menggelar empat sidang uji materi UU KPK hasil revisi. Adapun, agenda sidang yaitu mendengarkan keterangan kuasa DPR dan Presiden.
Empat perkara tersebut, yaitu 62/PUU-XVII/2019, 70/PUU-XVII/2019, 71/PUU-XVII/2019, dan 73/PUU-XVII/2019
Namun, pada saat sidang dimulai, kuasa DPR tidak hadir. Sedangkan, kuasa dari Presiden belum selesai mempersiapkan keterangan.
"Izin yang Mulia, kami telah sampaikan surat penundaan untuk pembacaan keterangan Presiden karena kami masih perlu berkoordinasi dan konsultasi dengan pimpinan," kata Purwoko, selaku kuasa dari presiden dari unsur Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Di kesempatan itu, turut hadir kuasa Presiden dari unsur Kejaksaan, kuasa Presiden dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan kuasa Presiden dari unsur Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Serta hadir pula pemohon dari empat perkara tersebut.