Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelarian Harun Masiku ke Singapura 'Sempurna', Indonesia Tak Punya Perjanjian Ekstradisi

Uang yang diduga merupakan pemberian suap diserahkan melalui Agustiani Tio Fridelina, caleg PDIP yang juga orang kepercayaan Wahyu Setiawan.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pelarian Harun Masiku ke Singapura 'Sempurna', Indonesia Tak Punya Perjanjian Ekstradisi
KPU
Harun Masiku 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain dikenal sebagai negara pelesiran dan surga belanja di Asia, Singapura sejak lama dikenal sebagai negara tujuan kaburnya para buronan koruptor asal Indonesia.

Sebut saja seperti bos Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim yang sampai sekarang awet bersembunyi di sana.

Selain sejumlah buronan koruptor, Singapura juga menjadi negara tujuan persembunyian tersangka kasus besar di Indonesia. 

Terbaru adalah kaburnya kader PDIP yang kini jadi buronan KPK, Harun Masiku. Harun Masiku kabur ke Singapura sejak 6 Januari 2020, sebelum tim penyidik KPK berupaya menangkapnya dalam kasus dugaan suap untuk kepentingan majunya dirinya sebagai anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW). 

Pelarian Harun Masiku jadi terasa 'sempurna' karena Pemerintah Indonesia dan Singapura sampai sekarang belum memiliki perjanjian ekstradisi

Sudah lama, Pemerintah RI mengupayakan pengesahan perjanjian ekstradisi dengan negeri tetangga di utara Pulau Batam tersebut.

Berita Rekomendasi

Namun sampai hari ini, perjanjian ekstradisi kedua negara belum juga terealisasi.

Baca: Abraham Samad Komentari soal KPK Gagal Geledah Kantor PDIP: RUU Nyata Lemahkan Pemberantasan Korupsi

Ekstradisi merupakan sebuah proses formal di mana seorang tersangka kriminal ditahan suatu pemerintah diserahkan kepada pemerintahan lain untuk menjalani persidangan.

Atau, dengan kata lain kedua negara dapat saling membantu memberantas kejahatan, di mana salah satu negara mencari pelaku kejahatan di antara kedua negara itu.

Di dalam negeri sendiri, ketentuan mengenai ekstradisi diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1979.

Indonesia tercatat telah mengadakan perjanjian ekstradisi dengan enam negara, yakni Malaysia, Filipina, Thailand, Australia, Hong Kong, serta Korea Selatan.

Baca: Update Harun Masiku Jadi Buronan KPK: Sudah Berada di Luar Negeri Dua Hari sebelum OTT

Sementara dengan Singapura belum diratifikasi.

Hal tersebut, disampaikan Plt Juru Bicara Kemlu Teuku Faizasyah pada Senin (13/1/2020).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas