Tujuh Saksi Diperiksa Jaksa Penyidik, Termasuk 5 Pejabat BEI
Kemarin, tujuh saksi, termasuk lima pejabat BEI, diperiksa jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan korupsi atau penyelewengan (fraud) pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp 13,7 triliun.
Senin (13/1/2020) kemarin, tujuh saksi, termasuk lima pejabat Bursa Efek Indonesia (BEI), diperiksa jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung, Jakarta.
Lima pejabat BEI yang diperiksa adalah Kepala Divisi Perusahaan 1 Bursa Efek Indonesia Adi Pratomo Aryanto, Kepala Divisi Penilaian Persuhaan 3 Bursa Efek Indonesia Goklas AR Tambunan, dan Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 Bursa Efek Indonesia Vera Florida.
Selain itu, Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan Bursa Efek Indonesia, Irvan Susandy dan Kepala Unit Pemeriksaan Transaksi Bursa Efek Indonesia, Endra Febri Styawan.
Sementara dua nama lainnya ialah Mantan Direktur PT OSO Manajemen Investasi, Lies Lilia Jamin dan Kepala Divisi Investasi PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan.
"Tujuh orang saksi dijadwalkan memenuhi panggilan tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI," ujar Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono.
Baca: Kejaksaan Agung Sebut Mantan Menteri BUMN Rini Soemarno Pernah Laporkan Dugaan Fraud di Jiwasraya
Baca: Soal Dugaan Korupsi di Asabri, Ini Respons Kejaksaan Agung
Hari enggan menjawab saat ditanya apakah kelima pejabat BEI itu diperlukan keterangannya terkait profil dan kinerja perusahaan-perusahaan yang melantai di BEI yang diinvestasikan Jiwasraya.
Kasus dugaan korupsi atau penyelewenangan dana investasi Jiwasraya terkuak setelah perusahaan asuransi milik pemerintah itu gagal atas kewajiban membayar polis nasabah dari produk investasi Jiwasraya, JS Proteksi Plan, mencapai Rp 12,4 triliun pada Desember 2019.
Hari menyampaikan, sebetulnya sebelum Kementerian BUMN di bawah kepemimpinan Erick Thohir, Menteri BUMN semasa Rini Soemarno lebih dulu melaporkan kasus fraud Jiwasraya ke kejaksaan.
Rini membuat laporan itu pada pada 17 Oktober 2019 lalu atau saat masih menjadi orang nomor satu BUMN.
"Kasus Jiwasraya bermula dari adanya laporan Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno," kata Hari.
Laporan itu ditindak lanjuti oleh Jampidsus Kejaksaan Agung dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 17 Desember 2019.
Sebanyak 44 saksi diperiksa pada tahap penyidikan kasus ini.
Kejaksaan melalui pihak imigrasi juga telah mencegah 13 orang untuk bepergian ke luar negeri agar memudahkan penyidikan kasus ini.
Baca: Soal Calon Bos Garuda, Erick Thohir Cari yang Bisa Perbaiki Kinerja Keuangan
Baca: Erick Thohir Bakal Dipanggil Mahfud MD Akhir Pekan Ini, Direksi Asabri akan Dipecat?