Tujuh Saksi Diperiksa Jaksa Penyidik, Termasuk 5 Pejabat BEI
Kemarin, tujuh saksi, termasuk lima pejabat BEI, diperiksa jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Editor: Dewi Agustina
Di antaranya adalah Komisaris Utama Jiwasraya Djonny Wiguna, mantan Direktur Utama PT Jiwasraya Asmawi Syam dan Hendrisman Rahim dan mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya Hary Prasetyo.
Catatan Tribun, Kementerian BUMN di bawah kepemimpinan Erick Thohir melaporkan kasus Jiwasraya ke kejaksaan pada awal November 2019.
Kementerian BUMN melaporkan indikasi kecurangan di Jiwasraya ke kejaksaan.
Hal itu dilakukan setelah pemerintah melihat secara rinci laporan keuangan perusahaan yang dinilai tidak transparan.
Kementerian yang menaungi perusahaan pelat merah itu juga mensinyalir investasi Jiwasraya banyak digunakan untuk membeli saham-saham gorengan sehingga perusahaan gagal bayar klaim polis nasabah.
Saat pengumuman dimulainya penyidikan kasus Jiwasraya, Kejaksaan Agung menyampaikan telah menemukan bukti pelanggaran pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya.
Hal ini terlihat pada pelanggaran prinsip hati-hati yang dilakukan PT Jiwasraya yang telah menebar investasi ke aset-aset finansial dan pembelian saham berisiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi alias saham-saham gorengan.
Baca: Erick Thohir Tunggu Audit BPK terkait Dugaan Korupsi di Asabri
Baca: Mahfud MD Akan Panggil Sri Mulyani dan Erick Thohir Soal Dugaan Korupsi di PT ASABRI
Jaksa Agung Sinatiar Burhanuddin mengatakan penyidikan tersebut menemukan pelanggaran tata kelola perusahaan yang baik (GCG) dalam kegiatan investasi di 13 perusahaan.
Bahkan, Jiwasraya banyak menempatkan dana investasi pada aset-aset persen berkinerja buruk atau berisiko tinggi.
Jiwasraya menempatkan saham 22,4 persen senilai Rp 5,7 triliun dari aset finansial.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 95 persen ditempatkan ke saham yang berkinerja buruk.
Jiwasraya juga menempatkan investasi di aset reksa dana sebesar 59,1 persen senilai Rp 14,9 triliun dari aset finansial.
Kejaksaan menyampaikan Jiwasraya diperkirakan mengalami potensi kerugian negara mencapai lebih Rp 13,7 triliun dari investasi saham-saham gorengan yang dilakukan.
Proses penghitungan kerugian negara masih dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pada Rabu, 8 Januari 2020, BPK mengumumkan hasil investiasi kasus Jiwasraya.