Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Pimpinan KPK Tak Kunjung Geledah Kantor DPP PDIP: Bertahap

Pimpinan KPK, Nurul Ghufron mengungkapkan tim penyelidik KPK akan melakukan penggeledahan di Kantor DPP PDI-P, tapi itu akan dikerjakan secara bertaha

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Alasan Pimpinan KPK Tak Kunjung Geledah Kantor DPP PDIP: Bertahap
Tribunnews/JEPRIMA
Pimpinan KPK, Nurul Ghufron 

TRIBUNNEWS.COM - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron angkat bicara terkait tertundanya penggeledahan yang dilakukan di kantor DPP PDI-P.

Penggeledahan ini terkait kasus suap penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI terpilih 2019-2020 yang menyeret nama Politisi PDIP, Harun Masiku.

Menurut Ghufron penggeledahan terhadap kasus suap ini sudah dijalankan oleh KPK.

Ghufron juga menuturkan KPK akan melakukan penggeledahan di Kantor PDI-P, tapi itu akan dikerjakan secara bertahap.

Pernyataan ini ia sampaikan dalam program 'Indoenesia Lawyers Club' (ILC) yang dilansir dari kanal YouTube Indonesia Lawyers Club, Rabu (15/1/2020).

Sebelumnya Ghufron menjelaskan terkait tertundanya atau belum adanya penggeledahan susulan di Kantor PDI-P.

s
 (YouTube Indonesa Lawyers Club)

Pimpinan KPK ini mengatakan, sebenarnya setelah melakukan OTT, tim penyelidik dapat langsung melakukan penggeledahan tanpa adanya surat izin dari Dewas terlebih dahulu.

Berita Rekomendasi

Dengan syarat penggeledahan itu dilakukan dalam waktu satu kali 24 jam dari penangkapan pertama.

"Ketika kegiatan tangkap tangan, penyelidik itu memungkinkan melakukan penggeledahan bukan hanya itu, pemeriksaan satu kali 24 jam termasuk juga didalamnya boleh menggeledah tanpa surat ijin terlebih dahulu, itu berdasarkan KUHP," jelas Ghufron.

"Tapi kalau sudah lewat satu kali 24 jam maka tindakan-tindakan penggeledahan, penyitaan dan lainnya harus menggunakan izin Dewas," imbuhnya.

Namun penggeledahan yang akan dilakukan KPK ini sudah lewat dari waktu yang ditentukan.

"Maka karena ini lewat dari satu kali 24 jam dari penangkapan yang pertama kami, pada Jumat sekira pukul 17.00 WIB kami sudah meminta izin kepada Dewas untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan," ujar Ghufron.

Permohonan ini pun langsung direspon oleh Dewas KPK.

Menurut penuturan Ghufron, izin penggeledahan dan penyitaan diterbitkan pada malam harinya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas