Buronan KPK Harun Masiku Tinggal di Apartemen
Penyidik menggeledah unit apartemen di Jakarta yang ditempati Hasan Masiku sebelum meninggalkan Indonesia ke Singapura dan jadi buronan KPK.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penyidikan kasus dugaan suap caleg PDI Perjuangan Harun Masiku terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Selasa (14/1/2020) kemarin, penyidik menggeledah unit apartemen di Jakarta yang ditempati Harun Masiku sebelum meninggalkan Indonesia ke Singapura dan jadi buronan KPK.
"Hari ini tim penyidik melanjutkan kegiatan penggeledahan dan hari ini masih berlangsung ya. Di sebuah apartemen yang dihuni oleh tersangka HAR (Harun Masiku)," kata Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta.
Ali mengatakan, dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen penting terkait dengan perkara ini, termasuk menjadi petunjuk dalam memburu Harun yang kini masih buron.
Baca: Harun Masiku Jadi Buron KPK, Firli Bahuri: Tidak Akan Berhenti Mencari Seorang Tersangka
Namun, Ali Fikri belum dapat merinci mengenai dokumen tersebut lantaran proses penggeledahan masih berjalan. "Kami belum bisa sampaikan hasil penggeledahan. Informasi sementara dari tim di lapangan ada beberapa dokumen yang signifikan dan itu antara lain untuk mencari tersangka HAR," jelasnya.
Informasi yang diperoleh Tribun, Harun Masiku menempati unit apartemen di Thamrin Residence, Kebon Kacang, Jakarta Pusat.
Harga sewa unit apartemen yang berada di jantung ibu kota itu sekitar Rp 10 juta hinggga Rp25 juta per bulan.
Adapun penggeledahan ini merupakan penggeledahan lanjutan setelah KPK menggeledah rumah dinas dan ruang kerja Komisioner KPU Wahyu Setiawan, pada sehari sebelumnya.
Harun Masiku dan Wahyu Setiawan merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2014.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan dijadikan tersangka karena diduga menerima suap setelah berjanji untuk menetapkan caleg PDI-P Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih melalui mekanisme Pergantian Antar-Waktu (PAW).
KPK menyebut Wahyu telah menerima uang senilai Rp600 juta dari Harun dan sumber dana lainnya yang belum diketahui identitasnya.
Sementara itu, Wahyu disebut meminta uang operasional sebesar Rp900 juta untuk memuluskan niat Harun.
Kasus ini diungkap KPK melalui rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta pada 8 Januari 2020. Namun, petugas KPK gagal menangkap pihak pemberi suap, Harun Masiku.
Selain Wahyu Setiawan, KPK juga menangkap dan menetapkan tersangka terhadap dua orang yang berperan membantu proses suap tersebut.