Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DKPP Sebut Wahyu Setiawan Masih Berstatus Sebagai Komisioner KPU, Ini Penjelasannya

Pelaksana tugas Ketua DKPP Muhammad mengatakan Wahyu Setiawan masih berstatus sebagai komisioner KPU.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in DKPP Sebut Wahyu Setiawan Masih Berstatus Sebagai Komisioner KPU, Ini Penjelasannya
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Plt Ketua DKPP Muhammad di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksana tugas Ketua DKPP Muhammad mengatakan DKPP mempunyai kewenangan memproses pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan.

Menurut dia, surat pengunduran diri Wahyu Setiawan yang diajukan kepada Presiden Joko Widodo, tidak otomatis menggugurkan kewenangan DKPP untuk memeriksa yang bersangkutan secara etik.

"Jadi, secara administrasi beliau (Wahyu Setiawan,-red) mengundurkan diri ke Presiden. Sepanjang Presiden belum menerbitkan SK, maka status WS masih komisioner KPU," kata Muhammad, dalam keterangannya, Rabu (15/1/2020).

Baca: DKPP Tentukan Nasib Wahyu Setiawan Besok

Wahyu Setiawan sendiri telah mengundurkan diri sebagai Anggota KPU periode 2017-2022 yang disampaikan dalam surat tertanggal 10 Januari 2020.

Upaya pemunduran diri itu karena telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024.

Untuk kasus suap ditangani pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berita Rekomendasi

Selain itu, Wahyu Setiawan juga diproses atas dugaan pelanggaran kode etik.

Pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melaporkan Wahyu Setiawan ke DKPP.

Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan pengaduan itu sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Baca: Wahyu Setiawan Jelaskan Soal Kata Siap Mainkan dalam Sidang Etik DKPP

Abhan menegaskan pengunduran diri Wahyu tidak serta-merta menghilangkan hak penyelenggara pemilu melaporkan dugaan pelanggaran kode etik ke DKPP. Hal ini tertuang di Pasal 37 ayat (1) dan Pasal 38 Ayat (1) huruf a UU Pemilu.

Di Pasal 37 ayat (1) misalnya, Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berhenti antar waktu karena: a. meninggal dunia; b. berhalangan tetap sehingga tidak mampu melaksanakan tugas, dan kewajiban; atau c. diberhentikan dengan tidak hormat.

"Jelas disebutkan, tidak dikenal mengundurkan diri itu, yang ada meninggal dunia, tidak memenuhi syarat, dan diberhentikan tidak hormat oleh DKPP. Makanya kami ajukan ke DKPP," kata Abhan.

Selain itu Abhan menambahkan, di Pasal 38 ayat (1) huruf a disebutkan, Pemberhentian Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf a,huruf b, huruf c, huruf e, dan/atau huruf f didahului dengan verifikasi oleh DKPP. Verifikasi didasari atas pengaduan secara tertulis dari Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan pemilih.

Baca: Bawaslu Beberkan Alasan Sidang Kode Etik Komisioner KPU Wahyu Setiawan Dipercepat

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas