Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DKPP Sebut Wahyu Setiawan Masih Berstatus Sebagai Komisioner KPU, Ini Penjelasannya

Pelaksana tugas Ketua DKPP Muhammad mengatakan Wahyu Setiawan masih berstatus sebagai komisioner KPU.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in DKPP Sebut Wahyu Setiawan Masih Berstatus Sebagai Komisioner KPU, Ini Penjelasannya
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Plt Ketua DKPP Muhammad di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2020). 

"Dalam UU Pemilu juga dijelaskan, yang berhak melakukan pengaduan adalah penyelenggara pemilu. Makanya kami memiliki legal standing itu," tambahnya.

Sebelumnya, Sekertaris Kabinet Pramono Anung menjelaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak bisa langsung menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Wahyu Setiawan sebagai Komisioner KPU.

Selama SK tersebut belum diterbitkan, Wahyu masih berstatus Komisioner KPU meski kini sudah dijebloskan ke rutan KPK karena terseret kasus korupsi.

Pramono menuturkan penerbitan SK Pemberhentian Wahyu Setiawan harus menunggu hasil sidang kode etik yang dilakukan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sidang DKPP sendiri baru digelar hari ini, Rabu (15/1/2020) di KPK dengan menghadirkan KPU dan Bawaslu sebagai pengadu. Setelah itu barulah pimpinan KPU mengajukannya ke Presiden Jokowi.

Baca: ICW Enek Dengar UU KPK Tak Memperlemah Kinerja KPK: Pasang KPK Line di Gedung Partai Lebih Susah

"Ya tentunya, kalau ada usulan, kan hari ini sidang DKPP. Sidang DKPP selesai kemudian pimpinan KPU mengajukan kepada Presiden. Ada tahapannya ya," ujar Pramono di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (15/1/2020).

Meski beberapa waktu lalu Wahyu telah mengundurkan diri sebagai Komisioner KPU, Pramono menyatakan Jokowi ingin menghargai proses yang tengah dilakukan DKPP.

Berita Rekomendasi

SK Pemberhentian Wahyu Setiawan baru akan diterbitkan setelah DKPP mengumumkan hasil sidangnya.

"Kan keputusan itu harus ada dasar hukumnya," katanya.

Pengakuan Wahyu Setiawan

Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengakui dalam posisi yang sulit menanggapi permintaan PDIP memasukkan nama Harun Masiku sebagai caleg terpilih.

Saeful, seorang staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristianto adalah kawan dekatnya.

"Saya dalam posisi yang sulit karena orang-orang ada Mbak Tio, Mas Saeful, Mas Doni itu kawan baik saya," kata Wahyu Setiawan dalam sidang etik DKPP yang digelar di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2020).

Baca: Soal Taji KPK, Nurul Ghufron: KPK Eksis Sampai Saat Ini!

Dua nama Agustiani Tio Fridelina dan Saeful selaku penyuap sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas