Eks Sopir Beberkan Aliran Suap untuk Mantan Direktur Keuangan Angkasa Pura II
Darman Mappangara disebut tiga kali menitipkan uang untuk Andra. Uang itu diberikan pihak swasta Andi Taswin Nur melalui Endang
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Endang, sopir mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Yastrialsyah Agussalam mengungkap adanya serah terima uang dari Eks Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara kepada atasannya.
Hal ini diungkap Endang saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Darman Mapanggara di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (15/1/2020).
Darman Mappangara disebut tiga kali menitipkan uang untuk Andra. Uang itu diberikan pihak swasta Andi Taswin Nur melalui Endang. Endang menerima titipan itu di lantai dasar Plaza Senayan, area lobi Mall Ciputra dan Kota Kasablanka.
Dia mengaku tidak mengetahui secara persis isi titipan itu. Namun, kata dia, nalurinya mengatakan titipan tersebut berisi uang.
"Saya tidak melihat (uang,-red), cuma mempunyai feeling (titipan,-red) isinya uang," kata Endang, saat memberikan keterangan.
Menurut Endang, Andra meminta mengambil titipan dari Andi Taswin. Endang mengaku Andra menyuruhnya langsung menghubungi Taswin buat menentukan lokasi pengambilan titipan.
Baca: Suap Pengadaan BHS, Saksi Diminta Foto Setiap Melakukan Serah Terima Uang
Endang mengaku pernah ditegur Andi Taswin Nur. Penyuap Andra itu geram sering dihubungi Endang. Endang diminta mengambil titipan dari Darman yang diberikan melalui Taswin. Titipan itu diberi kode 'buku'.
Di persidangan itu, Jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) yang memuat komunikasi Taswin dan Endang. Di BAP itu terungkap, Taswin khawatir apabila kerap dihubungi Endang.
"Jangan terlalu sering berusaha kontak-kontak, nanti pula ketahuan, masalah. Nanti arahnya ke sini. Jangan terlalu sering di WhatsApp nanti saya kontak kalau misalkan sudah ada. Saya kontak nanti, ini kan masih proses juga, artinya kan itu lembar," tulis Taswin menulis BAP, seperti yang dibacakan Jaksa.
Untuk diketahui, Darman Mappangara didakwa menyuap Andra Yastrialsyah Agussalam USD71.000 dan 96.700 dolar Singapura. Upaya suap itu diberikan secara bertahap pada Juli 2019.
Upaya suap diduga diberikan untuk mempermulus kontrak kerja PT INTI terkait proyek Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Propertindo (PT APP).
Atas perbuatan itu, Darman didakwa melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo pasal 64 ayat (1) KUHP pidana.a.