Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gubernur Sulawesi Utara Serahkan ke Kemendagri Polemik Belum Dilantiknya Bupati Talaud

Pasangan ini urung dilantik karena Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menganggap Elly telah dua periode menjabat

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Gubernur Sulawesi Utara Serahkan ke Kemendagri Polemik Belum Dilantiknya Bupati Talaud
Tribun Manado/Ryo Noor
Gubernur Sulut Olly Dondokambey. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey menyerahkan putusan soal belum dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud terpilih, Elly Engelbert Lasut-Moktar Arunde Parapaga kepada Kementerian Dalam Negeri.

Pasangan ini urung dilantik karena Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menganggap Elly telah dua periode menjabat sebagai Bupati Kepulauan Talaud.

"Kembali ke Kementerian Dalam negeri untuk mengambil keputusan," ucap Olly di Kemendagri, Jakarta, Rabu (15/1/2020).

Baca: Kemendagri Panggil Gubernur Sulawesi Utara Karena Tidak Mau Lantik Bupati Kepulauan Talaud Terpilih

Olly mengatakan pihaknya akan mematuhi seluruh keputusan dari Kemendagri terkait polemik ini.

"Artinya semua keputusan dibahas kembali demgan gubernur lagi. Kita akan mengikuti kebijakan pemerintah," tutur Olly.

Baca: Pemprov Tegaskan Elly Lasut Tak Akan Dilantik, Wagub Imbau Masyarakat Tetap Kondusif

Olly berharap Kemendagri dapat memberikan keputusan terbaik untuk Kepulauan Talaud.

"Mudah-mudahan Mendagri mendapat suatu kesimpulan yang baik buat Sulawesi Utara dan Kabupaten Talaud," pungkas Olly.

Berita Rekomendasi

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi Provinsi Sulawesi Utara belum melantik Elly Englebert Lasut (E2L) dan Mochtar Parapaga menjadi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud.

Sebenarnya, Elly Englebert Lasut dan Mochtar Parapaga terpilih dalam Pilkada 27 Juni 2018. Namun, tak kunjung dilantik karena dianggap sudah pernah menjabat dua periode sebagai Bupati Talaud.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Terkini
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas