Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Istri Polisi Mengklarifikasi Cerita Viral Ditagih Utang Rp 70 Juta untuk Naikkan Pangkat Jadi Kombes

Saat diwawancarai Tribun-Medan.com, Fitriani menampik pernah meminjam uang kepada Febi Nur Amelia (29).

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Istri Polisi Mengklarifikasi Cerita Viral Ditagih Utang Rp 70 Juta untuk Naikkan Pangkat Jadi Kombes
Alif Dadri Harahap/Tribun Medan
Febi Nur Amelia, terdakwa kasus ITE karena menagih utang istri polisi berpangkat Kombes melalui media sosial, mengajukan eksepsi di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (14/1/2020). 

"JPU dinyatakan keliru, sebab JPU tidak mengaitkan pasal 27 ayat 23 UU No.19 tahun 2016 atas perubahan UU No 11 Tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan Pasal 310 dan 311 KUHP," ujarnya.
Penasihat hukum pun memohon kepada majelis agar membebaskan terdakwa Febi Nur Amelia karena ia tidak bersalah demi hukum.

Di sidang sebelumnya, JPU mendakwa Febi dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

"Perbuatan terdakwa (Febi Nur Amelia) sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UURI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronika," ucap JPU, Sri Lastuti, Selasa (7/1/2020).

Dalam dakwaan, kasus ini bermula pada Selasa tanggal 19 Februari 2019 sekira pukul 21.00 WIB saat saksi Fitriani Manurung berada di rumah.

Setelah itu Haryati, adik kandung Fitriani Manurung, menyampaikan informasi adanya postingan dari media sosial melalui akun Instagram atas nama atau username feby25052.

JPU menerangkan, bahwa yang membuat postingan melalui media sosial akun Instagram adalah terdakwa Febi Nur Amelia.

Disebutkan JPU, postingan tersebut telah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Fitriani Manurung.

Berita Rekomendasi

Adapun postingan itu bertuliskan:

"SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA TOLONG BGT DONK IBU DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR . AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR. Nah ini Yg punya Hutang 70 Juta Ini foto diambil sewaktu Dibandarjakarta Horor klo ingat yg beginian Mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang."

Tujuan dari terdakwa membuat postingan di Instastory itu, untuk menagih utang kepada Fitriani Manurung yang belum dibayar sejak 12 Desember 2016.

Sebelumnya, pada Desember 2016 Fitriani Manurung meminjam uang sekitar Rp 70 juta kepada terdakwa Febi.

"Kemudian pada sekira tahun 2017, terdakwa Febi Nur Amelia mencoba untuk menagih uang yang telah dipinjam oleh saksi Fitriani Manurung. Tetapi, pada saat itu saksi Fitriani Manurung memberikan beberapa alasan belum bisa membayar uang tersebut," tutur JPU.

Tidak lama kemudian, Fitriani Manurung langsung memblokir akun WhatsApp milik terdakwa, dengan maksud agar tidak dapat dihubungi untuk menagih uang tersebut.

Pada tahun 2019, terdakwa Febi mencoba mengirimkan pesan melalui akun Instragram secara pribadi, akan tetapi Fitriani Manurung mengaku tidak mengenal terdakwa Febi dan tidak merasa mempunyai utang terhadap terdakwa.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas