PDIP Tunjuk Maqdir Ismail Cs Sebagai Tim Kuasa Hukum Sikapi Kasus Wahyu Setiawan
DPP PDI Perjuangan membentuk tim hukum untuk menyikapi berkembangnya kasus dugaan suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
![PDIP Tunjuk Maqdir Ismail Cs Sebagai Tim Kuasa Hukum Sikapi Kasus Wahyu Setiawan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/hasto-kristiyanto-didampingi-ketua-dpp-pdip-bidang-hukum-dan-ham-yasonna-h-laoly.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPP PDI Perjuangan membentuk tim hukum untuk menyikapi berkembangnya kasus dugaan suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Pengumunan tim kuasa hukum DPP PDI Perjuangan dipimpin langsung Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto didampingi Ketua DPP PDIP bidang Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, dan Ketua DPP PDIP bidang hubungan Luar Negeri Ahmad Basarah.
Pengumuman tersebut dilakukan di kantor DPP PDIP, Jalan Pangeran Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2020) malam.
Baca: Wahyu Setiawan Jelaskan Soal Kata Siap Mainkan dalam Sidang Etik DKPP
"DPP PDIP melihat dinamika terakhir maka memutuskan membentuk tim hukum," kata Hasto Kristiyanto.
Yasonna mengatakan, pembentukan tim hukum ini atas dasar pertimbangan DPP PDIP yang melihat kasus tersebut telah melebar kesegala aspek yang menjurus ke partai berlambang banteng moncong putih itu.
Ia juga menilai banyak framing yang memojokan PDIP tanpa didukung fakta hukum.
"Belakangan ini nampaknya sudah semakin wide (lebar, Red) mengarah ke mana-mana tanpa didukung oleh fakta yang benar," kata Yasonna.
Baca: Dalam Sidang Etik DKPP, Wahyu Setiawan Akui Berkawan Dekat dengan Staf Sekjen PDIP
Wakil Koordinator tim kuasa hukum DPP PDIP Teguh Samudra mengatakan, saat ini timnya akan bekerja menalaah fakta hukum yang terjadi.
Pihaknya akan mencermati apakah ada penyimpangan atau tidak.
"Atas dasar surat tugas DPP PDIP, kami ditugaskan untuk menelaah mengumpulkan bukti-bukti sisi hukum terhadap kenyataaan berita menyangkut masalah yang arahnya sudah tidak menentu," ucapnya.
Baca: Kasus Wahyu Setiawan Buat Publik Tak Percaya KPU, Ini Jawaban Bawaslu
Tim kuasa hukum DPP PDI Perjuangan tediri dari beberapa pengacara kawakan.
Di antaranya Maqdir Ismail, I Wayan Sudirta sebagai koordinator, dan Teguh Samudra sebagai wakil koordinator.
Selanjutnya, bertindak sebagai anggota tim kuasa hukum yaitu Yanuar Prawira Wasesa, Nuzul Wibawa, Krisna Murti, Paskaria Tombi, Heri Perdana Tarigan, Benny Hutabarat, Kores Tambunan, Johannes L Tobing, serta Roy Jansen Siagian.
Kronologi penangkapan Wahyu Setiawan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerimaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.
KPK juga turut menetapkan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, caleg DPR dari PDIP Harun Masiku, serta seorang swasta bernama Saeful.
Penetapan tersangka ini dilakukan KPK setelah memeriksa delapan orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (8/1/2020).
Baca: Jadi Tersangka Suap Komisioner KPU, Politikus PDIP Harun Masiku Diminta Menyerahkan Diri Ke KPK
Penangkapan terhadap Wahyu Setiawan bermula saat lembaga antirasuah menerima informasi adanya transaksi dugaan permintaan uang dari Wahyu Setiawan kepada Agustiani Tio Fridelina yang merupakan mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu selaku orang kepercayaan Wahyu.
"KPK kemudian mengamankan WSE (Wahyu Setiawan) dan RTO (Rahmat Tonidaya) selaku asisten WSE di Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 12.55 WIB," kata Wakil Ketua KPK Lili Pantauli Siregar menyampaikan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020).
Kemudian secara paralel, tim terpisah KPK mengamankan Agustiani Tio Fridelina di rumah pribadinya di kawasan Depok, Jawa Barat pada pukul 13.14 WIB.
Baca: Jadi Tersangka Suap Komisioner KPU, Politikus PDIP Harun Masiku Diminta Menyerahkan Diri Ke KPK
Tim pun berhasil mengamankan uang dalam bentuk dollar Singapura dari tangan Agustiani Tio.
"Dari tangan Agustina Tio, tim mengamankan uang setara dengan sekitar Rp 400 juta dalam bentuk mata uang dollar Singapura dan buku rekening yang diduga terkait perkara," ucap Lili.
Sementara itu, tim lain mengamankan SAE, DON, dan I di sebuah restoran di Jalan Sabang, Jakarta Pusat pukul 13.26 WIB.
Terakhir, KPK mengamankan IDA dan WBU di rumah pribadinya di Banyumas.
"Delapan orang tersebut telah menjalani pemeriksaan secara intensif di Gedung KPK," jelas Lili.
Dalam perkara ini, KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful.
Baca: Ketika Imam Nahrawi Dapat Pelukan Hangat dari Lima Komisioner KPU di Gedung KPK
Suap dengan total sebesar Rp600 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.