Sindir KPU, Johan Budi: Pak Arief, Jangan Manggut-manggut, Kita Tunggu Apa yang Lainnya Kena Juga?
Anggota Komisi II DPR RI fraksi PDIP Johan Budi menyindir komisioner KPU terkait kasus suap yang menimpa rekannya Wahyu Setiawan.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI fraksi PDIP Johan Budi menyindir komisioner KPU terkait kasus suap yang menimpa rekannya Wahyu Setiawan.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan KPU dihadiri Ketua KPU Arief Budiman didampingi tiga komisioner KPU lainnya yakni Ilham Saputra, Pramono Ubaid Tantowi, dan Evi Novida Ginting Manik.
Johan Budi menyindir kasus korupsi Wahyu Setiawan yang mengaitkannya dengan komisioner KPU lainnya.
Baca: Soal Kasus Wahyu Setiawan, Dewan Pengawas KPK: Kami Hanya Terlibat dalam Pemberian Izin
"Tetap semangat Pak Arief, jangan manggut-manggut saja. Semangat, jangan menunduk, tegak Pak! Nanti kan ketahuan nanti siapa yang bermain, apakah satu komisioner ataukah komisioner yang lain juga mencicipi," kata Johan Budi di Ruang Rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2020).
"Kita tunggu saja, apakah satu komisioner yang kena ataukah komisioner lainnya kena juga," lanjutnya.
Lebih lanjut, Johan Budi mengatakan kasus yang menimpa Wahyu Setiawan adalah hal baru.
Baca: Debat Sengit dengan Abraham Samad Soal PDIP Tak Taat Hukum, Masinton Pasaribu: Jangan Ada Framing!
Kasus yang menjerat Wahyu Setiawan berkaitan dengan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.
Menurut Johan Budi, kasus korupsi yang menjerat komisioner KPU sebelumnya berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.
"Ternyata modus operandinya ini baru nih Pak Arief. Kalau dulu komisionernya itu kan bermain di pengadaan barang dan jasa. Ternyata ada modus baru. Baru atau udah lama baru ketahuan sekarang saya tidak tahu," kata Mantan Juru Bicara KPK ini.
Kronologi penangkapan Wahyu Setiawan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerimaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.
KPK juga turut menetapkan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, caleg DPR dari PDIP Harun Masiku, serta seorang swasta bernama Saeful.
Penetapan tersangka ini dilakukan KPK setelah memeriksa delapan orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (8/1/2020).
Baca: Jadi Tersangka Suap Komisioner KPU, Politikus PDIP Harun Masiku Diminta Menyerahkan Diri Ke KPK