Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok Benny Tjokro yang Ditahan Kejagung Dalam Kasus Dugaan Korupsi Jiwasraya

Benny diduga bersama sejumlah pihak lainnya terlibat dalam kasus yang membuat Jiwasraya merugi hingga Rp13,7 triliun tersebut

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Sosok Benny Tjokro yang Ditahan Kejagung Dalam Kasus Dugaan Korupsi Jiwasraya
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisaris PT Hanson International Tbk  Benny Tjokrosaputro ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Menggenakan rompi bertuliskan tersangka, Benny  keluar dari gedung Bundar Kejagung sekitar pukul 17.10 WIB.

Benny langsung digiring ke dalam mobil Kejagung berpelat B-1492-WQ dan meninggalkan gedung Kejagung.

Pada hari ini, Selasa (14/1/2020), Benny diperiksa Kejagung terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero).

Benny diduga bersama sejumlah pihak lainnya terlibat dalam kasus yang membuat Jiwasraya merugi hingga Rp13,7 triliun tersebut.

Berdasarkan informasi jadwal panggilan perkara yang dibagikan ke awak media, Kejaksaan Agung RI akan memeriksa sejumlah petinggi Jiwasraya dan pihak swasta. Namun dari 9 nama yang dipanggil penyidik yang memenuhi panggilan hanya 3 nama.

Baca: Lima Tersangka Kasus Jiwasraya Ditahan di Rutan Berbeda, Ini Alasan Kejaksaan Agung

Baca: Sosok Benny Tjokrosaputro yang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jiwasraya

Berita Rekomendasi

Mereka adalah Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo, Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral, Heru Hidayat.

Dengan daftar pemeriksaan ini, Benny dan Heru artinya sudah menjalani pemeriksaan kali kedua.

Sementara itu, nama yang tidak hadir adalah Kepala Bagian Pengembangan Dana PT Jiwasraya, Mohammad Rommy, Karyawati Jiwasraya Agustin Widhiastuti, Pensiunan Jiwasraya Syahmirwan dan Sales PT Trimegah Securities Meitawati Edianingsih.

Selain itu, mereka juga memanggil Kepala Seksi Divisi Dana Pensiunan Lembaga Keuangan Jiwasraya, Anggoro Setiaji dan mantan direktur utama Jiwasraya Hendrisman Rahim.

Namun, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Hari Setiyono tidak menjelaskan secara rinci alasan ketidakhadiran beberapa saksi yang dipanggil lainnya. Dia hanya bilang pemeriksaan kali ini hanya dihadiri tiga nama yang disebutkan tersebut.

"Yang hadir hanya Hary Prasetyo, Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat," kata Hari kepada awak media, Selasa (14/1/2020).

Sebelum ini juga Benny telah dicegah ke luar negeri oleh Kejagung.

Kementerian BUMN Minta Benny Tjokro Lunasi Utang ke Asabri

Nama Benny juga terseret dalam kasus dugaan korupsi senilai lebih dari Rp10 triliun di PT Asabari (Persero).

Oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Alam Trada Mineral Heru Hidayat melunaskan utangnya ke PT Asabari (Persero).

Hal itu menyusul kasus dugaan korupsi senilai lebih dari Rp10 triliun di tubuh perusahaan asuransi untuk prajurit TNI, anggota Polir dan ASN Kementerian Pertahanan tersebut.

Staf khusus Menteri BUMN Erick Thohir, Arya Sinulingga mengatakan utang tersebut berkaitan dengan investasi saham.

"Masalah investasi tadi, diharapkan ada utang-utang dari yang diakui juga diharapkan mereka lakukan pembayaran seperti Benny Tjokro dan Heru Hidayat. Utang-utanf investasi di Asabri," kata Arya di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (13/1/2020).

Baca: Kejagung Titip Dua Tahanan Kasus Jiwasraya ke KPK

Baca: Tiga Tersangka Kasus Jiwasraya Bungkam Saat Digiring Jaksa dari Gedung Bundar ke Mobil Tahanan

Arya enggan menyebutkan berapa nilai utang yang belum dibayarkan kedua pengusaha tersebut. Dia berharap pembayaran utang itu bisa membantu PT Asabri untuk melalukan pembenahan.

"Kita harapkan kedua orang ini bisa penuhi tanggungjawabkan utangnya supaya bisa bantu Asabri dalam pembenahan," ujarnya.

Isu dugaan korupsi di PT Asabri (Persero) tengah hangat diperbicangkan masyarakat. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, HAM Mahfud MD mengatakan dugaan korupsi di Asabri melibatkan dana yang jumlahnya lebih dari Rp10 Triliun.

Menyelusuri laporan keuangan PT Asabri (Persero) tahun 2017, Senin (13/1/2020) tercatat perusahaan asuransi berplat merah itu memiliki utang sebesar Rp43,6 triliun. Angka itu melonjak dari posisi utang pada tahun sebelumnya sebesar Rp36,34 triliun.

"Jumlah liabilitas Asabri pada akhir tahun 2017 adalah sebesar Rp43,61 triliun, naik Rp7,2 triliun atau 20 persen dibanding tahun 2016 sebesar Rp36,34 triliun," demikian bunyi laporan keuangan Asabri.

Selain itu, saham-saham yang menjadi portofolio Asabri berguguran sepanjang 2019. Bahkan, 14 emiten di portofolio saham Asabri tercatat rontok hingga 90 persen.

Asabri berdalih bahwa penurunan harga saham itu bersifat sementara menyesuaikan kondisi pasar modal. Manajemen mengklaim sudah memiliki mitigasi untuk memulihkan penurunan tersebut.

"Dalam melakukan penempatan investasi, Asabri senantiasa mengedepankan kepentingan perusahaan sesuai dengan kondisi yang dihadapi," katanya.

Kuasa Hukum: Tidak Ada Perbuatan Pak Benny Tjokrosaputro Yang Rugikan Jiwasraya

Muchtar Arifin, kuasa hukum komasaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, menegaskan kliennya tidak ada sangkut pautnya dalam kasus gagal bayar yang membelit PT Jiwasraya (Persero).

Hal itu diungkapkan Muchtar saat menemani pemeriksaan Benny Tjokrosaputro di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (6/1/2020) lalu.

"Tidak ada perbuatan pak Benny yang menyebabkan terjadinya kerugian terhadap PT Jiwasraya," jelas Muchtar Arifin saat menemani pemeriksaan Benny di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (6/1/2020).

Menurutnya, dugaan keterlibatan Benny ketika disangkut pautkan dengan pinjaman medium term note (MTN) yang dilakukan PT Hanson International kepada Jiwasraya pada 2015. Totalnya hingga mencapai Rp608 milliar.

"Tapi sudah selesai tepat waktunya pada tahun 2016. Jadi setahun kemudian selesai. Dan ini pinjaman jangka menengah selesai," ungkap dia.

Lagi pula, dia menegaskan, perusahaan PT Hanson International yang dipimpin oleh Benny Tjokrosaputro ialah perusahaan yang terdaftar di bursa efek Indonesia (BEI). Dengan begitu, seluruh transaksi yang dilakukan oleh emiten dengan kode MYRX itu dikelola manajemen BEI.

"Transaksi yang terjadi di bursa efek oleh emiten itu kan yang mengelola manajemen bursa efek. Jadi tak ada siapapun emiten yang berhubungan langsung dengan pak Benny. Tidak ada," tutur dia.

"Jadi tak ada peran apa apa untuk menyebabkan terjadinya kerugian terhadap asuransi Jiwasraya. sepenuhnya adalah tanggung jawab dari manajemen Jiwasraya," sambungnya.

Dia juga meminta seluruh pihak untuk berhenti mengiring narasi yang menyebutkan keterlibat kliennya dalam kasus ini.

"Nh ini kan banyak narasi narasi yang dibangun diluar yang tidak faktual, faktanya seperti itu," tukas Muchtar.

Terpisah, usai diperiksa oleh Kejaksaan Agung RI, Benny Tjokrosaputro enggan meladeni pertanyaan awak media. Dia hanya melewati dan menyusuri kerumunan awak media.

"Tanya penasihat hukum saja," tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanudin membeberkan kelanjutan kasus dugaan adanya dugaan korupsi dibalik carut marutnya keuangan PT Asuransi Jiwasraya di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2019).

Dari hasil penyidikan sementara, Burhanuddin mengungkapkan, kerugian negara yang ditaksir asuransi Jiwasraya mencapai lebih dari Rp13,7 triliun hingga Agustus 2019.

"PT Jiwasraya sampai dengan Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara Rp13,7 triliun. Ini merupakan perkiraan awal dan diduga akan lebih dari itu," kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (18/12).

Dari proses penyidikan itu, dia bilang, pihaknya juga mengendus adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya.

"Hal ini terlihat pada pelanggaran prinsip hati-hati yang dilakukan PT Jiwasraya yang telah banyak investasi aset-aset risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi," tuturnya.

Adapun rinciannya, penempatan 22,4 persen saham sebesar Rp5,7 triliun dari aset finansial. Detilnya, 95 persen saham ditempatkan pada perusahaan dengan kinerja buruk, dan sisanya pada perusahaan dengan kinerja baik.

Selanjutnya, adapula dana yang ditempatkan sebesar 59,1 persen reksadana senilai Rp14,9 triliun dari aset finansial. Disana, 98 persen dari jumlah tersebut dikelola manager investasi yang juga berkinerja buruk dan sisanya berkinerja baik.

Sejauh ini, total Kejaksaan Agung RI telah memeriksa sebanyak 34 saksi dalam kasus Jiwasraya.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas