Wahyu Setiawan Dijadwalkan akan Jalani Sidang Kode Etik di DKPP Siang Ini
DKPP menurut Muhammad akan berkordinasi dengan KPK untuk menghadirkan Wahyu Setiawan dalam pemeriksaan kode etik
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPU yang menjadi tersangka dugaan kasus suap Wahyu Setiawan akan menjalani sidang kode etik di Dewan Kehormatan penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu, (15/1/2020).
Plt ketua DKPP Muhammad mengatakan bahwa pemerikasaan kode etik tersebut akan dilakukan pada pukul 14.00 Wib.
Kemarin DKPP sudah memutuskan bahwa saudara WS (Wahyu Setiawan) itu memenuhi syarat untuk dilakukan pemeriksaan kode etik.
"Dan kami sudah putuskan serta sudah memanggil pihak-pihak terkait, insyaallah besok pukul 14.00 akan kita lakukan pemeriksaan etik kepada saudara WS,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (14/1/2020).
Menurut Muhammad dalam pemeriksaan kode etik nanti, Wahyu Setiawan sebagai pihak teradu diwajibkan hadir.
Selain itu pihak pengadu atau pelapor serta sejumlah saksi juga akan dihadirkan dalam pemeriksaan kode etik.
Baca: KPU akan Segera Proses Pergantian Wahyu Setiawan Sebagai Komisioner
Baca: Arief Budiman Sebut Tingkat Kepercayaan Publik Terhadap KPU Masih Tinggi
Baca: Kasus Suap PAW Caleg PDIP, KPK Geledah Apartemen Harun Masiku
“Jadi DKPP bekerja atas peraturan DKPP, akan menghadirkan para pihak, salah satunya adalah teradu,” katanya.
DKPP menurut Muhammad akan berkordinasi dengan KPK untuk menghadirkan Wahyu Setiawan dalam pemeriksaan kode etik.
Karena menurutnya saat ini Wahyu menjadi tahanan KPK dalam dugaan kasus suap proses pergantian (PAW) Anggota Legislatif dari PDIP.
“Sudah, kita sudah menyampaikan kepada KPK, sampai dengan beberapa menit lalu, saya mendapat laporan dari sekretaris DKPP, bahwa pak ketua KPK itu akan memberikan konfirmasi,” katanya.
Muhammad mengatakan bahwa ancaman sanksi kepada wahyu Setiawan apabila terbukti melakukan pelanggaran kode etik yakni pemberhentian secara tidak hormat.
Meskipun menurutnya Wahyu sudah mengajukan surat permohonan pengunduran diri sebagai komisioner KPU.
“Pengunduran diri itu adalah haknya saudara WS secara administrasi kepada presiden. Tetapi WS sepanjang belum diberhentikan dalam sebuah surat keputusan, itu masih sebagai komisioner, sebagai anggota KPU,” katanya.
Muhammad mengatakan Wahyu terancam melanggar sumpah jabatan sebagai komisioner KPU yang sehatusnya bersikap jujur dan independen.
Adapun menurutnya sidang kode etik biasanya tidak berlangsung lama dan sifanya terbuka.
“Untuk hasil putusannya nanti kata Muhammad akan diserahkan kepada presiden,” katanya.