DKPP: Sikap Wahyu Setiawan yang Berpihak dan Partisan Terhadap Parpol Bentuk Pengkhianatan Demokrasi
Ida Budhiati menyebut tindakan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan merupakan bentuk pengkhianatan terhadap demokrasi.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Ida Budhiati menyebut tindakan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan merupakan bentuk pengkhianatan terhadap demokrasi.
Hal tersebut disampaikan Ida saat membacakan kesimpulan dugaan pelanggaran kode etik dan sumpah jabatan yang diadukan seluruh anggota Bawaslu RI dengan pihak teradu Wahyu Setiawan.
"Sikap dan tindakan teradu yang berpihak dan partisan terhadap Parpol tertentu merupakan bentuk pengkhianatan terhadap demokrasi," kata Ida di lantai 5 Ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (16/1/2020).
Baca: Singapura Sebut Belum Ada Komunikasi dari Indonesia Soal Harun Masiku
Sikap dan tindakan Wahyu Setiawan yang berkomunikasi, bertemu secara intens dengan pihak berkepentingan dianggap sebagai bentuk keberpihakan dan sikap partisan.
Atas tindakan ini, Wahyu terbukti melanggar pasal 6 ayat (2) huruf b prinsip mandiri, juncto pasal 8 huruf a, huruf b dan huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Baca: Wahyu Sebut PDIP Ngotot Masukkan Harun Masiku ke Daftar Caleg Terpilih: Sejak Awal Ini Tidak Bisa
Wahyus Setiawan juga menunjukkan iktikad buruk dengan menyalahgunakan wewenang sebagai anggota KPU RI dan memanfaatkannya demi keuntungan pribadi atas nama jabatan.
Semestinya, Wahyu Setiawan sadar bahwa setiap tindakan dan perbuatannya melekat nama jabatan.
Sehingga baik atau buruknya tindakan Wahyu Setiawan, berdampak besar terhadap martabat dan kehormatan penyelenggara Pemilu.
Adapun perilaku Wahyu Setiawan bertindak partisan yang berujung pada penangkapan dan penetapan tersangka dugaan suap justru meruntuhkan kemandirian, kredibilitas dan integritas penyelenggara Pemilu.
Baca: Kuasa Hukum PDIP Sebut Penangkapan Wahyu Setiawan oleh KPK Tidak Masuk Kategori OTT
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutus memberhentikan tetap Wahyu Setiawan dari jabatan Komisioner KPU RI karena terbukti melanggar sumpah jabatan dan kode etik penyelenggara Pemilu.
Hal ini disampaikan dalam sidang agenda pembacaan putusan perkara Nomor 01-PKE-DKPP/I/2020 ini digelar di ruang sidang DKPP, lantai 5, Jalan MH Thamrin Nomor 14, Jakarta Pusat pada Kamis (16/1) siang.
"Memutuskan, mengabulkan pengaduan para pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Wahyu Setiawan selaku Anggota KPU RI sejak putusan ini dibacakan," ucap Ketua Majelis DKPP Muhammad.
Wahyu terbukti melanggar Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Ia juga melanggar PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU.