Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Jiwasraya, Kejagung Blokir Rekening Efek dan Rekening Kustodian 5 Tersangka

Hari menyatakan belum bisa merinci total aset yang dimiliki seluruh tersangka di dalam rekening tersebut.

Editor: Sanusi
zoom-in Kasus Jiwasraya, Kejagung Blokir Rekening Efek dan Rekening Kustodian 5 Tersangka
KONTAN
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Pelacakan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) memblokir sejumlah rekening efek dan bank kustodian seluruh tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Hari Setiyono, pemblokiran tersebut dalam rangka melacak aset yang dimiliki oleh seluruh tersangka.

"Kami telah melakukan pemblokiran rekening efek dan rekening kustodian efek dan juga rekening kustodian milik para tersangka. Tapi masih belum bisa kami sampaikan masih diblokir dulu," kata Hari di Gedung Bundar Kejagung RI, Jakarta, Kamis (16/1/2020).

Baca: Erry Firmansyah Bantah Terlibat Kasus Jiwasraya

Baca: Kasus Jiwasraya, 156 Sertifikat Tanah Milik Benny Tjokrosaputro Disita Kejagung

Baca: Mobil Mercy Milik Istri Eks Direktur Keuangan Jiwasraya Ikut Disita Kejagung

Namun demikian, Hari menyatakan belum bisa merinci total aset yang dimiliki seluruh tersangka di dalam rekening tersebut.

"Belum bisa kami sampaikan, masih diblokir dulu. Nilainya belum bisa dijelaskan," tutur dia.

Selain memblokir rekening, tim penyidik juga telah menyita dan melacak sejumlah aset milik para tersangka.

BERITA REKOMENDASI

Di antaranya, kendaraan mewah dan ratusan bidang tanah yang diketahui atas nama para tersangka.

Seperti diberitakan sebelumnya, kelima tersangka dugaan kasus korupsi PT Jiwasraya (Persero) keluar dari Gedung Bundar, Kejaksaan Agung RI, Jakarta, menggunakan rompi tahanan berwarna merah jambu pada Selasa (14/1/2020).

Mereka terdiri dari 3 mantan petinggi Jiwasraya dan 2 lagi dari pihak swasta. Di antaranya, eks kepala divisi investasi Jiwasraya Syahmirwan yang ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur dan Eks Direktur Utama (Dirut) Jiwasraya Hendrisman Rahim ditahan di Pomdam Jaya Guntur.

Selain itu, Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro ditahan di Rutan KPK.

Selanjutnya, Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral, Heru Hidayat ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.


Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung RI, Adi Toegarisman membenarkan penetapan 5 tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang membelit PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Mereka menyebut memiliki alat bukti yang cukup.

"Tadi prosesnya telah dilakukan penahanan 5 orang tersangka sejak hari ini sampai 20 hari ke depan," kata Adi di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (14/1/2020).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas