Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

SIMAK Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2020, Pendaftaran PPS/PPK Telah Dibuka

Inilah jadwal dan tahapan Pilkada Serentak 2020 yang akan digelar pada 23 September 2020. Kini, pendaftaran PPS/PPK telah dibuka.

Penulis: Sri Juliati
Editor: bunga pradipta p
zoom-in SIMAK Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2020, Pendaftaran PPS/PPK Telah Dibuka
Tribunnews
Ilustrasi Pemilu- Inilah jadwal dan tahapan Pilkada Serentak 2020 yang akan digelar pada 23 September 2020. Kini, pendaftaran PPS/PPK telah dibuka. 

Paling lama lima hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BPRK) kepada KPU

  • Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan

Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan MK

Paling lama lima hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan MK diterima oleh KPU

Jadwal dan tahapan Pilkada Serentak 2020
Jadwal dan tahapan Pilkada Serentak 2020 (Twitter/@KPU_ID)

Pendaftaran PPS dan PPK Pilkada Serentak 2020 Telah Dibuka

Sementara, KPU di daerah mulai membuka pendaftaran bagi Petugas Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Satu di antara KPU Jawa Tengah yang membuka pendaftaran PPS dan PPK di 21 kabupaten/kota.

Komisioner Divisi Data dan Informasi KPU Jateng, Paulus Widyantoro mengatakan, rekrutmen PPS dan PPK dibuka pada 15 Januari 2020.

Berita Rekomendasi

"Kami membuka kesempatan bagi masyarakat yang berminat daftar. Dibuka pendaftaran Januari 2020."

"Kuotanya dibagi setiap kecamatan ada lima orang, sedangkan di setiap desa/kelurahan ada tiga orang," kata Paulus saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (13/1/2019).

Paulus mengungkapkan, terkait honor yang akan didapat bagi para PPS dan PPK akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan di 21 kabupaten/kota masing-masing.

"Besaran honornya beda-beda tiap daerah. Ada yang dapat honor Rp 1,4 juta sampai Rp1,8 juta."

"Masa kerjanya PPK 10 bulan dan PPS itu 9 bulan, sedangkan kalau KPPS hanya sebulan kerja," ujar Paulus.

Paulus menjelaskan, calon PPS dan PPK harus memenuhi syarat usia maksimal 60 tahun dan minimal berusia 17 tahun serta memiliki stamina yang prima.

"Di aturan PKPU kan ada syarat maksimal warga yang boleh jadi PPS dan PPK berusia 60 tahun dan usia minimalnya 17 tahun."

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas