Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tim Hukum PDIP Berencana Temui Dewas KPK, Pakar Hukum Pidana: Ancaman Hukuman Bui Lima Tahun Menanti

Pakar hukum pidana Abdul Fikchar Hadjar menilai para Dewas KPK terancam hukuman bui lima tahun lamanya apabila menemui perwakilan PDIP.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tim Hukum PDIP Berencana Temui Dewas KPK, Pakar Hukum Pidana: Ancaman Hukuman Bui Lima Tahun Menanti
Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com
Tim hukum PDIP 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim hukum PDI Perjuangan yang diwakili oleh I Wayan Sudirta, Teguh Samudera berencana menemui Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Kamis (16/1/2020).

Pakar hukum pidana Abdul Fikchar Hadjar menilai para Dewas KPK terancam hukuman bui lima tahun lamanya apabila menemui perwakilan PDIP.

Pasalnya, PDIP saat ini adalah pihak berperkara dalam kasus suap yang tengah diselidiki lembaga antirasuah. Abdul mengatakan ancaman hukuman itu tercantum dalam Pasal 65 Undang-Undang KPK.

Baca: Tim Hukum PDIP Batal Bertemu Dewan Pengawas KPK

"Jika dikaitkan dengan Pasal 65 UU KPK, maka komisioner dan pejabat KPK bila bertemu pihak yang sudah berurusan dengan KPK diancam dengan hukuman 5 tahun (penjara). Meskipun tidak tertulis mestinya Dewas KPK sebagai bagian dari KPK juga terikat dengan aturan itu," ujar Abdul, ketika dihubungi Tribunnews.com, Kamis (16/1/2020).

Abdul mengatakan apabila Dewas KPK secara sengaja menemui pihak yang sedang berperkara, maka akan menimbulkan asumsi bahwa fungsi mereka tak lain hanyalah sebagai perwakilan presiden yang tengah berkuasa.

Baca: Bertemu KPU, Tim Hukum PDIP Jelaskan Duduk Perkara Harun Masiku

Dengan bertemu perwakilan tim hukum PDIP, kata dia, Dewas KPK juga dapat dikatakan telah mempermalukan dirinya sendiri.

Lebih lanjut, Abdul turut menyayangkan tak adanya lembaga yang mengawasi dan menghukum etik Dewas KPK. Ia pun mengimbau orang-orang yang menjabat sebagai Dewas KPK segera mundur.

Berita Rekomendasi

"Masalahnya sistem dari UU ini memang sudah tidak bagus, tidak ada lembaga yang mengawasi dan menghukum etik Dewas," kata dia.

"Maka dari itu saya menghimbau bapak dan ibu yang baik dan punya integritas mundur saja dari jabatan itu. Karena sudah dipastikan person-person yang baik ini hanya akan dijadikan bemper dan ini jelas akan merusak nama baik dan reputasinya," tandas Abdul.

Sebelumnya diberitakan, tim Hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendatangi Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2020) pukul 15.22 WIB.

Kedatangan Tim Hukum PDIP ke kantor Dewan Pengawas KPK itu diwakili oleh I Wayan Sudirta Teguh Samudera.

Wayan mengaku kehadirannya untuk melaporkan kepada Dewas. Namun, Wayan Tak menjelaskan lebih jauh mengenai pernyataannya tersebut.

"Laporan. Nanti lah setelah keluar dari sana (bertemu Dewas)," ucap Wayan begitu turun dari mobil.

Akan tetapi Wayan dan Teguh masih tertahan di meja resepsionis kantor Dewas KPK. Setelah mengisi daftar hadir, petugas KPK tak langsung mengizinkan Tim Hukum PDIP untuk bertemu Dewas.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas