Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Abraham Samad Tepuk Jidat, KPK Tak Kunjung Geledah DPP PDIP karena Belum Kantongi Izin Dewas

Mantan Ketua KPK Abraham Samad menggalang penandatanganan petisi untuk memberikan dukungan kepada Mk untuk menganulir UU KPK hasil revisi.

Editor: Rohmana Kurniandari
zoom-in Abraham Samad Tepuk Jidat, KPK Tak Kunjung Geledah DPP PDIP karena Belum Kantongi Izin Dewas
TRIBUN/IQBAL FIRDAUS
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad berdiskusi dalam acara talkshow POLEMIK di d'consulate resto, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9/2019). Talkshow ini memiliki tema KPK Adalah Koentji yang membahas tentang revisi Undang-Undang KPK yang sedang bergulir. TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS 

TRIBUNNEWS.COM - Belum lama ini mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menggalang penandatanganan petisi untuk memberikan dukungan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menganulir UU KPK hasil revisi.

Abraham Samad menilai UU KPK dapat melemahkan kinerja komisi anti-rasuah tersebut dalam memberantas korupsi.

Ajakan tersebut diungkapkan Abraham melalui unggahan di akun Twitternya, @AbrSamad, Rabu (15/1/2020).

Dia mengajak warganet meneken petisi tersebut di situs change.org.

"Sahabat, bantu saya dgn menandatangani petisi ini.

Kami membutuhkan dukungan dari seluruh msyrkat Indonesia u mendukung Mahkamah Konstitusi menyelamatkan KPK dgn menganulir UU KPK baru yg melemahkan KPK.

Terima Kasih," tulisnya.

Diketahui, petisi tersebut dibuat oleh Diky Anandya Kharystya Putra, mahasiswa Business Law Binus University.

Berita Rekomendasi

Petisi itu pun mendapat dukungan dari para mantan pimpinan KPK, termasuk Abraham Samad.

Hingga Jumat (17/1/2020), petisi untuk mendukung MK menyelamatkan KPK telah ditandatangani lebih dari 15 ribu orang.

BACA SELENGKAPNYA>>>>>>>>>>>>>>

Sumber: Tribun Ternate
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas