Abraham Samad Tepuk Jidat, KPK Tak Kunjung Geledah DPP PDIP karena Belum Kantongi Izin Dewas
Mantan Ketua KPK Abraham Samad menggalang penandatanganan petisi untuk memberikan dukungan kepada Mk untuk menganulir UU KPK hasil revisi.
Editor: Rohmana Kurniandari
TRIBUNNEWS.COM - Belum lama ini mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menggalang penandatanganan petisi untuk memberikan dukungan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menganulir UU KPK hasil revisi.
Abraham Samad menilai UU KPK dapat melemahkan kinerja komisi anti-rasuah tersebut dalam memberantas korupsi.
Ajakan tersebut diungkapkan Abraham melalui unggahan di akun Twitternya, @AbrSamad, Rabu (15/1/2020).
Dia mengajak warganet meneken petisi tersebut di situs change.org.
"Sahabat, bantu saya dgn menandatangani petisi ini.
Kami membutuhkan dukungan dari seluruh msyrkat Indonesia u mendukung Mahkamah Konstitusi menyelamatkan KPK dgn menganulir UU KPK baru yg melemahkan KPK.
Terima Kasih," tulisnya.
Diketahui, petisi tersebut dibuat oleh Diky Anandya Kharystya Putra, mahasiswa Business Law Binus University.
Petisi itu pun mendapat dukungan dari para mantan pimpinan KPK, termasuk Abraham Samad.
Hingga Jumat (17/1/2020), petisi untuk mendukung MK menyelamatkan KPK telah ditandatangani lebih dari 15 ribu orang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.