Amnesty Internasional Nilai Pernyataan Jaksa Agung Terkait Tragedi Semanggi I dan II Tidak Kredibel
Usman Hamid menilai pernyataan ST Burhanuddin soal Tragedi Semanggi I dan II tidak kredibel jika tidak diikuti proses penyidikan yudisial
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Mahfud MD akan bertanya langsung kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait kriteria pelanggaran HAM.
"Memang ada kriteria ya pelanggaran HAM berat. Pelanggaran HAM berat kan harus ada kejahatan kemanusiaan, genosida. Itu yang standar, dalam konteks ukuran itu, kan nanti kita lihat," kata Mahfud MD di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (17/1/2020).
Baca: Mahfud MD Sebut KPK Gagap dalam Melakukan Penggeledahan: Itu Bukan soal UU Baru, tapi soal Orang
Mahfud MD enggan memberikan tanggapan lebih jauh soal tragedi Semanggi I dan Tragedi Semanggi II karena dirinya harus berkomunikasi langsung baik dengan Kejaksaan Agung maupun Komnas HAM agar mengetahui duduk persoalannya.
"Nanti lah, saya mau diskusi dulu sama Pak Jaksa Agung dan Komnas HAM. Karena kan sejak dulu selalu beda antara Kejagung dan Komnas HAM. Nanti saya mau diskusi dulu secara terpisah dengan keduanya," kata Mahfud MD.
Baca: Mahfud MD Ditugaskan Tangani Polemik Tragedi Semanggi
Diketahui sebelumnya dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, Kamis (16/1/2020) Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat.
"Peristiwa Semanggi I dan II telah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebuy bukan merupakan pelanggaran HAM berat," kata ST Burhanuddin.
Dalam rapat itu, ST Burhanuddin juga menjelaskan hambatan dalam menyelesaikan kasus HAM.
Dia mengatakaan hambatan itu karena belum terbentuknya pengadilan HAM ad hoc dan ketersediaan alat bukti yang tidak cukup.
Baca: Dirut Asabri Sonny Widjaja Bantah Lakukan Korupsi, Mahfud MD: Biarkan Hukum yang Berjalan
Terpisah Komisioner Komnas HAM Choirul Anam meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin mengklarifikasi pernyataannya yang menyebut tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat.
Selain itu, Choirul Anam juga meminta ST Burhanuddin memeriksa kembali informasi yang diperolehnya tersebut.
"Jika benar yang dikatakan oleh Kejaksaan Agung kasus Semanggi bukan pelanggaran HAM yang berat, ada baiknya Kejaksaan Agung memeriksa kembali informasi yang diperoleh dan melakukan klarifikasi," kata Choirul Anam.
Choirul Anam mengatakan hal itu karena menurutnya, di antara berkas yang telah dikirim oleh Komnas HAM dan juga telah mendapatkan respon dari Kejaksaan Agung sendiri, kasus Semanggi adalah kasus pelanggaran HAM berat.