Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Amnesty Internasional Nilai Pernyataan Jaksa Agung Terkait Tragedi Semanggi I dan II Tidak Kredibel

Usman Hamid menilai pernyataan ST Burhanuddin soal Tragedi Semanggi I dan II tidak kredibel jika tidak diikuti proses penyidikan yudisial

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Amnesty Internasional Nilai Pernyataan Jaksa Agung Terkait Tragedi Semanggi I dan II Tidak Kredibel
Rizal Bomantama/Tribunnews.com
Usman Hamid 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai pernyataan ST Burhanuddin soal Tragedi Semanggi I dan Tragedi Semanggi II tidak kredibel jika tanpa diikuti proses penyidikan yudisial.

Selain itu, ia menilai pernyataan Jaksa Agung menjadi bukti kemunduran perlindungan HAM dan penegakan keadilan.

“Pernyataan itu tidak kredibel jika tanpa diikuti proses penyidikan yudisial melalui pengumpulan bukti yang cukup berdasarkan bukti awal dari penyelidikan Komnas HAM, yang sayangnya tidak ditindaklanjuti Kejaksaan Agung dengan melakukan penyidikan," kata Usman Hamid ketika dikonfirmasi Tribunnews.com pada Jumat (17/1/2020).

Baca: Kejagung Diminta Jangan Ragu Terapkan UU TPPU di Kasus Jiwasraya

Merujuk pada temuan Komnas HAM, ia menilai peristiwa Semanggi I dan II merupakan pelanggaran HAM Berat.

Menurutnya, Komnas HAM telah menyerahkan laporan penyelidikan pro-justitia kepada Kejaksaan Agung dengan temuan bahwa kejahatan terhadap kemanusiaan benar-benar terjadi dan merekomendasikan pembentukan pengadilan HAM ad-hoc.

Namun sampai sekarang pembentukan pengadilan HAM ad-hoc tidak pernah terlaksana.

Lebih jauh, Usman Hamid khawatir pernyataan tersebut menggiring terhadap upaya penyelesaian kasus melalui jalur non-hukum.

Baca: Mahfud MD Ditugaskan Tangani Polemik Tragedi Semanggi

BERITA REKOMENDASI

“Tragedi Semanggi satu dan dua jelas pelanggaran berat HAM. Dan korban, sampai detik ini, masih menunggu keadilan. Kami di Amnesty khawatir pernyataan Jaksa Agung itu menggiring ke upaya penyelesaian kasus melalui jalur non-hukum," kata Usman.

Berdasarkan catatan Amnesty International Indonesia, Tragedi Semanggi I dan II terjadi sepanjang aksi protes mahasiswa di bulan November 1998 dan September 1999 setelah kejatuhan Soeharto.

Sebanyak 17 warga sipil tewas dan 109 lainnya terluka dalam insiden Semanggi I.

Baca: Soal Pernyataan Tragedi Semanggi Bukan Pelanggaran HAM Berat, Komisi III DPR Akan Gelar Rapat

Sementara dalam tragedi Semanggi II, 11 warga sipil tewas dan 217 lainnya menjadi korban luka.

Sejumlah polisi dan tentara diadili akibat insiden penembakan itu.

Namun, banyak pihak mengklaim pengadilan terhadap mereka gagal memenuhi keadilan bagi para korban dan gagal mengungkap dalang di balik penembakan.

Mahfud MD akan diskusi dengan Jaksa Agung dan Komnas HAM

Menko Polhukam Mahfud MD mengaku akan berkomunikasi dengan Jaksa Agung dan Komnas HAM perihal polemik Tragedi Semanggi I dan II.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas