Anak Buah Sebut Kadis Kelautan dan Perikanan Kepri Arahkan Minta Uang untuk Penerbitan Surat Izin
"Arahan kepala dinas. Arahan Pak Edy (Edy Sofyan,-red)," kata Budy Hartono saat menjalani pemeriksaan terdakwa
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau Edy Sofyan berperan aktif mengarahkan untuk meminta uang pengurusan Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut.
Hal ini terungkap setelah pemeriksaan terdakwa Budy Hartono, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (17/1/2020).
"Arahan kepala dinas. Arahan Pak Edy (Edy Sofyan,-red)," kata Budy Hartono saat menjalani pemeriksaan terdakwa.
Jika, merujuk pada surat dakwaan, Edy Sofyan ditugaskan Gubernur nonaktif Kepulauan Riau, Nurdin Basirun untuk mengumpulkan uang buat kepentingan orang nomor 1 di Kepulauan Riau itu.
Uang itu bersumberkan dari pihak investor yang sedang mengurus perizinan pemanfaatan/pengelolaan ruang laut sampai 12 mil di luar minyak dan gas bumi tanpa melalui PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu).
Menindaklanjuti arahan Nurdin Basirun, Edy Sofyan menyampaikan kepada Budy Hartono agar melakukan komunikasi dengan pemohon terkait permohonan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut untuk menyediakan biaya pengurusan tidak resmi terkait penerbitan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut.
Nantinya, uang pengurusan tersebut digunakan untuk membiayai keperluan operasional Nurdin Basirun dalam rangka kunjungan ke pulau-pulau, serta penerimaan tunai oleh Nurdin Basirun dan untuk kepentingan operasional terdakwa.
Upaya pemberian suap dari pengusaha Kock Meng dan Abu Bakar dan Johanes Kodrat, nelayan, itu dilakukan untuk menandatangani Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Laut Nomor: 120/0796/DKP/SET tanggal 07 Mei 2019 tentang permohonan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut di lokasi lahan laut Piayu Laut, Piayu Batam atas nama pemohon Kock Meng seluas 6,2 Ha.
Untuk pengurusan izin ini, Abu Bakar memberikan uang senilai Rp 45 juta kepada Budy di rumahnya Jalan Karimun Sungai Jang Tanjungpinang.
Lalu, pengurusan Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut Nomor: 120/0945/DKP/SET tanggal 31 Mei 2019 tentang permohonan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut di Pelabuhan Seijantung Jembatan Lima Atas nama pemohon Abu Bakar seluas 10,2 Ha.
Untuk pengurusan izin ini, Abu Bakar menyerahkan uang 5 ribu Dollar Singapura di Pelabuhan Telaga Punggur Batam, pada 30 Mei 2019.
"(pemberian mata uang asing,-red) tergantung pemberi. Kami tidak menentukan. Atas inisiatif mereka," kata Budy.
Terakhir, memasukan kedua Izin Prinsip tersebut ke dalam daftar Rencana Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Pantai dan Pulau-Pulau Kecil (Perda RZWP3K).
Pada Rabu 10 Juli 2019, Abu Bakar menyerahkan amplop coklat berisi uang sejumlah 6 Ribu Dollar Singapura kepada Budy di dalam perjalanan menuju ke rumah Edy Sofyan.
Upaya penyerahan uang agar data dukung yang dibutuhkan dapat segera diselesaikan sehingga areal dalam Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut yang dimohonkan oleh Abu Bakar dan Kock Meng dapat dimasukkan dalam titik reklamasi pada Rencana Perda Zonasi pada saat pembahasan dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.
"Yang saya tahu sudah mengurus beberapa izin dan sudah ditandatangani izin. 2 ha atas nama Abu (Bakar,-red), 6,2 ha atas nama Kock Meng, 10,2 ha atas nama Abu (Bakar,-red)" kata dia.
Atas perbuatan itu, Edy Sofyan dan Budy Hartono diancam pidana menurut Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Dan, sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.