Awal Tahun 2020, Polda Riau Tetapkan 9 Tersangka Karhutla
Awal tahun 2020, Polda Riau melakukan penyidikan 7 kasus karhutla dengan jumlah tersangka 9 orang.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Polda Riau komit dalam mencegah dan menangani kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Ini dibuktikan dengan awal tahun 2020, Polda Riau melakukan penyidikan 7 kasus karhutla dengan jumlah tersangka 9 orang.
"Awal tahun 2020 luas lahan yang terbakar mencapai 79,515 hektare. Kini 9 tersangka yakni HT, SY, SR, JR, RU, ER, SU, FW dan PS masih dalam penyidikan kami," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto dalam keterangannya, Jumat (17/1/2020).
Rincian penanganan kasus yakni Polres Inhu satu kasus dengan tiga tersangka, luas lahan terbakar 3,5 hektare; Polres Bengkalis dua kasus dengan dua tersangka dan lahan terbakar ada 70 hektare.
Berikutnya Polres Siak satu kasus dengan satu tersangka dan luas lahan terbakar ada 1 hektare; Polres Dumai satu kasus, satu tersangka, jumlah lahan terbakar ada 5 hektare.
Baca: Dua Remaja yang Berjoged di Pinggir Jalan Positif Narkoba, Kini Jadi Tersangka
Baca: Perempuan yang Dikenal Sebagai Pemulung Ditemukan Tewas di Dalam Parit, Jenazahnya akan Diautopsi
"Terakhir Polresta Pekanbaru satu kasus dengan satu tersangka, luas lahan terbakar kurang dari 1 hektare," ungkap Sunarto.
Sunarto menambahkan penanganan kebakaran hutan terus dilakukan pihaknya bersama jajaran terkait secara komprehensif melalui upaya pencegahan di antaranya dengan mendeteksi secara dini kerawanan timbulnya kebakaran.
"Kita harus mampu memprediksi situasi berdasarkan pantauan cuaca atau musim. Demikian juga menumbuhkan kesadaran dan peran serta masyarakat untuk andil secara aktif dan proaktif dalam melakukan pencegahan karhutla," paparnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.