Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Banyak Konten Pornografi di Netflix, Polisi Tunggu Kebijakan dari Kemkominfo

KPI sebelumnya pernah mewacanakan mengenai sensor konten Netflix yang mengacu pada undang-undang penyiaran.

Editor: Sanusi
zoom-in Banyak Konten Pornografi di Netflix, Polisi Tunggu Kebijakan dari Kemkominfo
TECH CRUNCH
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) masih akan berkoordinasi dengan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk mengusut polemik adanya konten pornografi yang ada di Netflix.

Demikian disampaikan oleh Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol ketika ditanya perihal adanya konten pornografi di Netflix.

"Kami menunggu rekomendasi pemerintah. Dalam hal ini Kemkominfo," kata Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi, Jumat (17/1/2020).

Baca: Soal Kejar Pajak Netflix, Anggota Komisi I DPR: Gak Usah Susah-susah, Tiru Saja Singapura

Baca: Telkom Blokir Netflix, Ini Kata Pengamat

Baca: Waduh, Netflix Belum Pernah Bayar Pajak di Indonesia Sejak 2016

Lebih lanjut, dia menambahkan, pihak kepolisian masih menunggu kebijakan pemerintah terkait adanya kasus tersebut. Atas dasar itu, dia mengaku belum bisa berbicara banyak.

"Kami tergantung kebijakan pemerintah. Yang bicara masalah kebijakan itu dari Kominfo, kita cuma penegakan hukum. kita tunggu rekomendasi," tandas dia.

Sebelumnya, Platform film berbayar Netflix sedang mendapat sorotan di Indonesia.

Berita Rekomendasi

Sorotan itu mulai terkait pembayaran pajak hingga konten suguhan yang dinilai tidak pas di Indonesia.

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebelumnya pernah mewacanakan mengenai sensor konten Netflix yang mengacu pada undang-undang penyiaran.

Komisioner KPI Yuliandre Darwis mengatakan, pihaknya ingin mendefinsikan penyiaran secara maksimum dan kompleks bukan hanya pada televisi dan radio, tetapi pada media penyiaran lain.

Ia mengatakan, hal ini akan menjadi sebuah langkah baik jika ada undang-undang yang dapat mengatur yang disiarkan melalui media apapun.

"Saat ini pada media televisi, sudah diatur konten dewasa hanya bisa tayang di waktu tertentu," ucap Yuliandre kepada Tribunnews, Senin (13/1/2020).

"Bukan kita harus membatasi, tapi mereka penyedia konten harus tahu batasan. Jadi bukan ada pelarangan, tapi harus ada batasan," ujarnya.

Sedangkan Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute Heru Sutadi mengatakan, pengawasan dari hulu ke hilir terhadap konten di Netflix bisa dengan adanya badan usaha tetap di Indonesia.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas