Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dipecat sebagai Dirut TVRI, Helmy Yahya: Suara Dewan Pengawas Tidak Bulat

Mantan Direktur Utama TVRI Helmy Yahya mengatakan suara dewan pengawas tidak bulat dalam melakukan pemecatan.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Sanusi
zoom-in Dipecat sebagai Dirut TVRI, Helmy Yahya: Suara Dewan Pengawas Tidak Bulat
Taufik Ismail
Mantan Direktur Utama TVRI Helmy Yahya 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama TVRI Helmy Yahya mengatakan suara dewan pengawas tidak bulat dalam melakukan pemecatan.

Satu dari lima dewan pengawas menolak menandatangani surat pemecatannya.

"Dewan pengawas ada lima. Salah satunya ibu Supra, beliau beri pendapat berbeda dan tidak ikut paraf, jadi suara dewan pengawas tidak bulat," ujar Helmy di Kawasan Senayan, Jakarta, Jumat (17/1/2020).

Baca: Dicopot dari Jabatan Direktur Utama TVRI, Helmy Yahya: Saya Tidak Tahu Ada Apa di Belakang Ini

Baca: Upaya Perlawanan Helmy Yahya Pascadicopot sebagai Dirut TVRI, Dewan Sudah Pengawas Tunjuk Pengganti

Baca: Pimpinan DPR: Tindak Tegas Pembuat Kisruh TVRI

Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Kuasa hukum Helmy Yahya Chandra Hamzah mempertanyakan pengangkatan Pelaksana Tugas Direktur Utama TVRI oleh dewan pengawas setelah pemecatan Helmy Yahya.

"Dalam peraturan tidak disebutkan dewan pengawas mempunyai kewenangan mengangkat Plt. Dalam aturannya, dewan pengawas hanya berwenang mengangkat dan memberhentikan direksi," kata Chandra.

Mantan komisioner KPK itu juga menyoroti surat pemecatan yang dilayangkan dewas kepada Helmy.

Surat tersebut bertuliskan bahwa kliennya dipecat secara hormat. Padahal di TVRI menurut dia tidak mengenal pemecatan secara hormat.

Berita Rekomendasi

Hal itu bisa ditafsirkan bahwa Helmy Yahya tidak melakukan kesalahan sehingga harus dipecat dari jabatannya.

"Ini kontradiktif dengan surat pemberhentian yang dilakukan dewan pengawas," kata Chandra.

Chandra mengatakan, pihaknya saat ini sedang menyusun sejumlah materi terkait pemecatan terhadap kliennya tersebut. Ia belum menentukan langkah hukum apa yang akan ditempuh untuk merespon pemecatan itu.

"Kami sudah mempelajari. Kami sedang menyiapkan, dalam waktu dekat akan kami sampaikan," ujar Chandra.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas